Wartainspirasi.com, Bengkulu Utara — Baru-baru ini hangat di perbincangkan persoalan pembuatan Website Desa di beberapa Desa di Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal itu menjadi perbincangan dari berbagai pihak karena menelan Anggaran dengan nilai yang sangat funtastis, mencapai Rp. 29 Jutaan/Desa.
Mirisnya lagi, beberapa Desa yang sudah menyelesaikan APBDes diduga ada oknum yang meminta melakukan perubahan agar pengadaan Website Desa tersebut dimasukkan.
Tentu hal itu akan menjadi persoalan bagi Desa dalam menjalankan kinerjanya, apalagi harus merubah APBDes yang sudah di buat. Selain itu, dengan Anggaran sebegitu besarnya terkesan janggal dan tidak masuk akal.
Menyikapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Provinsi Bengkulu menekankan agar para Kepala Desa menelaah kembali apa yang akan dilaksanakan dalam menggunakan Anggaran Desa, terkhusus pengadaan Website Desa.
” Apa lagi nilanya mencapai puluhan juta, tentu ini tampak janggal. Maka, para Kepala Desa jangan takut menjalankan kinerja selama itu masih berada pada jalur dan aturan yang ada, dan jangan takut bila ada intimidasi dari para oknum-oknum yang punya kepentingan pribadinya.” terang Candra Irawan S.,S.IP selaku Ketua DPD LAKI Provinsi Bengkulu.
Lanjutnya, berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa anggaran pengadaan website tersebut juga bukan murni keinginan para Kepala Desa.
” Tapi ada dugaan oknum mengarahkan agar para Kades segera membuat Website Desa itu dengan dalih itu sangat dibutuhkan desa saat ini. Maka, kita DPD LAKI akan menyikapi ini dengan serius, apa lagi ada upaya-upaya dugaan pengarahan secara sistematis dan terstruktur oleh oknum-oknum yang punya kepentingan secara pribadi atau bahkan meraup keuntungan dari pengadaan Website Desa tersebut.” jelasnya.
Kemudian Candra juga menyampaikan bahwa menurutnya untuk saat ini belum akan bisa berjalan maksimal terkait adanya Website Desa.
” Mengingat beberapa Desa di Kabupaten Bengkulu Utara masih masuk wilayah Blank Spot. Memang, di Desa sudah ada Wifinya, tapi masyarakat tidak bisa mengaksesnya secara keseluruhan. Apa lagi sinyal dan jaringan internet yang tidak ada. Berdasarkan pantauan kita, hal itu bukan merupakan hal yang urgent harus dilaksanakan, masih banyak hal lain harus di anggarkan yang lebih penting dan urgent,” tegas Candra.
Selain itu, kata Candra para Kades juga jangan hanya persoalan yang begitu dianggap sangat penting dan urgent. ” Coba kompak bersama-sama perjuangkan kebutuhan sinyal dan jaringan internet agar dapat dirasakan masyarakat secara merata. Begitu juga ketua Forumnya ajak Kades yang lain berjuang kebutuhan masyarakat, jangan hanya berjuang soal kebutuhan jabatan saja, perjuangkan kebutuhan masyarakat yang sangat dibutuhkan saat ini, salah satunya sinyal dan jaringan internet.” tutur Candra.
Candra juga menjelaskan bahwa mengenai aturan yang kita pelajari terkait pengadaan Website Desa, itu tidak boleh dilaksanakan pihak ketiga.
” Tapi sifat pengerjaannya swakelola. Apa lagi harus pelatihan di hotel mewah, saya rasa itu hanya pemborosan Anggaran saja. Pelatihan bisa dilaksanakan di Desa, karena Wifi Desa sudah ada, dan fasilitas seperti Infokus, Laptop, dan lainnya juga sudah ada di Desa.” terangnya.
Apa lagi, kata Candra ada dugaan intimidasi dari oknum agar pelatihan dilaksanakan di Hotel dan Anggarannya harus Rp. 29 Juta.
” Ini menjadi perhatian kita, maka nanti kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Polda atau Kejati Bengkulu mengenai persoalan ini. Apa lagi ada dugaan keterlibatan oknum dalam mengarahkan pembuatan Website Desa di Kabupaten Bengkulu Utara.” pungkasnya.
Dalam hal ini, Candra berharap Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara tetap menjalankan kinerja dengan baik sesuai ketentuan, dan ikuti aturan yang ada agar tidak ada persoalan di kemudian hari.
” Kades jangan takut, terlepas ada intimidasi dari oknum-oknum agar dilaksanakan hal di luar ketentuan. Selama dalam koridor yang benar, mengapa harus takut. Negara kita Negara Hukum, karena tidak perlu ada hal yang harus dirahasiakan. Semua orang akan tahu, apa lagi di era digitalisasi ini.” tukasnya.
” Kita akan terus pantau, dan akan segera berkoordinasi dengan APH. Jangan jadikan Website Desa sebagai ladang atau modus Korupsi baru. Apa lagi ada dugaan pembuatan Website Desa di Tahun 2025, tapi diduga harus menyetorkan beberapa biaya di tahun 2024. STOP Pengadaan Website Desa, karena ini bukan hal yang urgent.” tutupnya. (Red)











