Dimas Wira Tersangka Pencurian Berhasil Ditangkap Team Jagal Bandit Polres Lahat

17 Dilihat

Wartainspirasi.com — Lagi. Team Jagal Bandit Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama S.Tr.K.SIK,M.Si, dan Kanit Pidum IPDA Deni Apriyanto SH, bersama Personel, berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.

Usai menerima laporan Polisi No: LP/B/346/IX/2025/SPKT/Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 12 Mei 2025, dari korban Agus Israwan (63) pensiunan BUMN warga Jl Mawar No 99 Prumnas I RT 013 RW 004 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Serta mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi mata, Team Jagal Bandit Polres Lahat langsung bergerak dengan melakukan Penyelidikan di Lapangan, guna memburuh terduga Pelaku. Alhasil, usaha Team Jagal Bandit Polres Lahat ini, tidak harus menunggu lama dan berhasil mengungkap tersangka.

“Benar, Team Jagal Bandit Polres Lahat telah berhasil mengamankan terduga Pelaku Pencurian bernama Dimas Wira Yuwana (37) warga Jl Melati No 46 Perumnas I kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Sabtu (13/9/2025).

Liespono menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada Kamis 11 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jl Mawar No 99 Prumnas RT 013 RW 004 kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian.

“Nah, kejadian diketahui korban pada saat pulang dari kota Palembang mendapati pintu belakang rumah telah terbuka, diduga dilakukan oleh Pelaku dengan cara masuk melalui pintu dinding tembok belakang, lalu, merusak pintu belakang rumah,” tambahnya.

Setelah berhasil masuk, sambung Liespono, terduga Pelaku mengambil barang harta benda berupa kursi meja tamu, kipas angin blower, tempat tidur, TV LCD merk Panasonic 41 Inch, karpet, mesin cuci merk LG, meja TV, receiver parabola, kulkas 2 pintu warna grey, pompa air merk Panasonic, box plastik, Magicom warna hijau, dispenser beras 10 Kg, rak piring, termos air, bor listrik, kompor beserta gas elpiji 3 Kg dan SPM Nopol BG 6912 E, merk Honda Supra 125 warna biru merah tahun 2005 No Rangka MH1JB521X5K029478 dan No Mesin JB52E-1029436 yang ada didalam rumah.

“Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000′- dan melapor ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ulasnya.

Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, pada Jum’at 12 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya di Jl Melati No 46 Perumnas 1 kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, dan saat diamankan terduga Pelaku sedang mengangkut barang barang yang dicuri dari rumah korban.

“Kini tersangka telah diamankan dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana, berikut barang bukti berupa, 1 lembar STNK mobil merk Daihatsu Gren Max Pickup warna hitam Nopol BG 8365 LW Noka MHKP3CA1J8K003557 Nosin: DBB9510 atas nama Yanuarlis Verawati, 1 buah meja TV, 1 set Springbed merk Prosela warna putih, 1 unit kulkas 2 pintu merk Panasonic, dan 1 unit rak piring Aluminium warna merah putih,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *