Wartainspirasi.com, Lubuklinggau — H Emra Hendi Kusuma, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), bertempat di Hotel Smart Kota Lubuklinggau ,Senin (4/8/2020).
Melakukan Pelatihan dan Penyuluhan kepada pelaku usaha koperasi di Kota Lubuklinggau, Kepala Dinas menjelaskan, tentang asas-asas perkoperasian dan pemahaman tentang perkoperasian.
“Pengertian Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi , secara etimologi istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya kerjasama antara nasabah dan koperasi.
Pengertian Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Ada juga yang mengatakan pengertian koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal ini, koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan,” jelas H Emra Kepala Dinas Koperasi Kota Lubuklinggau.
Dan Koperasi dapat didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, Dan yang paling Terpenting harus saling menguntungkan”, tambahnya lagi.
Pewarta Ilham