Wartainspirasi.com — Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Pseksu dibawa Kepemimpinan IPDA Zulkarnain SH, MH bersama Personel kembali berhasil mengamankan satu orang terduga Pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Pseksu telah mengamankan terlebih dahulu Beben Tri Pratama (24) warga desa Lubuk Atung kecamatan Pseksu, usai menerima laporan dari korban Junaidi S.Sos (65) warga desa Lubuk Atung kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, dan No LP / B/ 380/ X/ 2025/ SPKT/ Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 6 Oktober 2025.
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat didesa Lubuk Atung telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) korban Junaidi (65) warga desa Lubuk Atung kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolsek Pseksu IPDA Zulkarnain SH, MH, pada Kamis (9/10/2025).
Dijelaskan Zulkarnain, selain telah menangkap Doni Noveri (29) warga desa Lubuk Atung kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pihaknya juga mengamankan Penadah Barang Curian yakni, YP (43) dan LN (38) keduanya merupakan warga Lubuk Atung kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.
“Sehingga, dua orang Beben Tri Pratama dan Doni Noveri terduga Pelaku Curat telah diamankan, berikut orang Penadah Barang Curian yakni, YP dan LN warga desa Lubuk Atung kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat. Mereka yang diamankan telah kita serahkan kepada Penyidik Pidum Polres Lahat, berikut sejumlah barang bukti,” tambahnya.
Kronologis kejadian, dikatakan Zulkarnain, pada Rabu tanggal 01 Oktober 2025, sekira jam 16.00 WIB bertempat desa Lubuk Atung kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dirumah korban Junaidi, dengan cara merusak pintu belakang rumah korban yang sedang tidak berpenghuni.
“Setelah pintu belakang rumah Korban dirusak dan terbuka, Pelaku masuk kedalam rumah Korban mengambil satu buah Kulkas, satu buah Mesin Pompa Air, satu buah Kompor Gas, dua buah Ambal, satu buah Tedmon Penampung Air, empat buah kursi plastik dan satu helai kain sarung. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 7.000.000′- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pseksu untuk ditindak lanjuti,” ulasnya.
Lalu, sambung Zulkarnain, untuk kronologis penangkapan, berdasarkan keterangan Pelaku pertama Beben Tri Pratama (dahuluan tertangkap) yang telah lebih dulu diamankan di Polres Lahat, serta petunjuk dari Saksi dan Penadah barang curian, bahwa yang mengambil barang tersebut adalah Doni Noveri.
“Selanjutnya, pada Rabu 8 Oktober 2025, sekira pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Pseksu IPDA Zulkarnain berserta anggota Polsek Pseksu melakukan pengamanan terhadap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di desa Lubuk Atung kecamatan Pseksu, tanpa perlawanan dirumahnya, kemudian Pelaku digelandang ke-Polres Lahat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” urai Zulkarnain.
“Kini, tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 1 buah Kulkas, 1 buah Pompa air, 4 buah kursi plastik warna coklat, dan 1 helai kain sarung telah diamankan. Berikut warga YP dan LN terduga Penadah Barang Curian telah kita serahkan ke-Pidum Polres Lahat,” pungkasnya







