DPRD Bengkulu Tengah Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Desa Linggar Galing

Wartainspirasi.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas kejelasan dan penanganan permasalahan sengketa lahan yang berlokasi di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang.

DPRD Bengkulu Tengah Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Desa Linggar Galing

Rapat tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) di Ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.A.P., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Romli, S.P., serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Guna mendalami persoalan dari berbagai sudut pandang teknis, DPRD mengundang perwakilan dari tiga instansi terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Fokus utama pembahasan mencakup penelusuran status legalitas lahan, kesesuaian aspek lingkungan, hingga pemeriksaan kelengkapan perizinan yang berkaitan dengan objek sengketa.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.A.P., menegaskan bahwa pelaksanaan RDP ini merupakan wujud nyata dari fungsi pengawasan dan fasilitasi DPRD dalam merespons aspirasi masyarakat.

“RDP ini merupakan bagian dari fungsi DPRD untuk menerima aspirasi, melakukan pengawasan, serta memfasilitasi penyelesaian persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Fepi.

Fepi berharap seluruh OPD yang hadir dapat menyampaikan data serta keterangan secara transparan dan objektif. Dengan demikian, penanganan sengketa lahan di Desa Linggar Galing dapat ditindaklanjuti secara proporsional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mendorong adanya koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut antara OPD terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan agar permasalahan ini dapat ditangani secara transparan, proporsional, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Fepi Suheri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *