Wartainspirasi.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur dengan dihadiri oleh jajaran legislatif dan eksekutif.
Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I, hadir mewakili Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.AP, yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya, Abdul Hamid menegaskan bahwa LKPJ merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2024.
“Dengan disampaikannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini, Pemerintah Kabupaten Kaur telah memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program pembangunan di berbagai bidang. Semua ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021–2026,” ungkap Abdul Hamid.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan dalam proses pembangunan daerah. “Kemajuan yang kami capai saat ini bukan hasil kerja individu, tetapi buah dari kolaborasi berbagai pihak. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku pembangunan—baik dari unsur pemerintahan, swasta, maupun masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Kaur juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Program ini menjadi landasan strategis bagi DPRD dalam menyusun regulasi yang mendukung pembangunan daerah serta menampung aspirasi masyarakat.
Rapat Paripurna ini menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Pewarta : Simarjhon)