Pewarta : Yudi Haryansah
Wartainspirasi.com, Lebong- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong melakukan pelantikan Panwascam Tapus Bobi diganti dengan Sudomo dan Panwascam Amen Eni mardiawat digantikan dengan Supri Yono, Lantaran keduanya sama – sama memiliki pelanggaran dalam per undang – undang Bawaslu pusat. Setelah dilantiknya dua anggota panwascam itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong mengingatkan “Jaga Netralitas dan Integritas” agar pilkada ini berjalan apa yang diharapkan masyarakat. Lebong 4 November 2020.
Hal ini tercantum dalam surat edaran ketua badan pengawas pemilihan umum republik Indonesia nomor: 0072|K.BAWASLU/HK.01.00/II/2020 tentang mandat pemberhentian dan/atau pergantian antar waktu pengawas pemilu kecamatan dan pengawas pemilu kelurahan/desa tanggal 10 Februari 2020.
Keputusan ketua badan pengawas pemilu umum kabupaten Lebong Nomor: 45/K.BE-06/HK.01.01/VI/2020 tanggal 14 Juni 2020 tentang pengatifan kembali anggota panitia badan pengawas pemilu umum kecamatan dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil bupati tahun 2020 di kabupaten Lebong provinsi Bengkulu.
Keputusan badan pengawas pemilu umum kebupaten Lebong Nomor: 95/K.BE-06/HK.01.01/X/2020 tentang pemberhentian tetap Bobi Saputra anggota panitia pengawas pemilihan umum kecamatan topos dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil bupati tahun 2020 di kabupaten Lebong provinsi Bengkulu.
Berita acara Nomor: 105/K.BE-06/X/2020 tentang rapat pleno membahas penetapan anggota panwaslu kecamatan Amen terpilih tanggal 03 November 2020
Berita acara Nomor: 100/K.BE-06/X/2020 tentang rapat pleno membahas tindak lanjut hasil verifikasi dan wawancara calon pengganti antar waktu anggota panwaslu kecamatan topos tanggal 31 Oktober 2020.
Memutuskan bahwa memberhentikan Eni mardiawati sebagai anggota pengawas pemilu umum kecamatan Amen kabupaten Lebong provinsi Bengkulu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati wakil dan bupati 2020.
Menetapkan saudara Supri Yono sebagai pengganti antar waktu anggota panitia pemilihan umum kecamatan Amen kabupaten Lebong untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil bupati 2020.
Menetapkan Sudomo sebagai pengganti antar waktu anggota panitia pemilihan umum kecamatan topos kabupaten Lebong untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil bupati 2020.
Ketua Bawaslu kabupaten Lebong jefrianto mengatakan, Untuk para penyelengara terutama jajaran bawaslu,panwascam, dan untuk tetap menjaga netralitas,integritas dan profesionalitas dalam mengawasi pilkada ini
Kemudian dalam hal penyelengaraan ini, Bawaslu kabupaten Lebong juga berharap, para masyarakat Lebong untuk ikut andil dalam pengawasan pilkada ini. agar terciptanya pilkada yang damai,sejuk dan sehat.
Penulis:Yudi Hariansyah












