Dugaan Kerugian Keuangan Negara pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Nias Utara

Wartainspirasi.com, Nias Utara – Salah satu proyek pekerjaan konstruksi yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias Utara tahun 2024, yaitu Pemeliharaan Ruas Jalan Lotu – Bogali – Awa’ai, Kecamatan Lotu, yang didanai dari Dana Bagi Hasil, diduga mengalami berbagai permasalahan teknis dan berpotensi menyebabkan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Penggiat Anti-Korupsi, Ali Telaumbanua, mengungkapkan temuan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Nias Utara pada Kamis (20/03/2025).

Menurutnya, hasil pengamatannya menunjukkan bahwa jalan penghubung Awa’ai – Lotu, yang berstatus jalan kabupaten, sudah dibangun dengan hotmix pada tahun 2024.

Namun, hingga awal tahun 2025, proyek lanjutan berupa pembangunan dwiker dan bronjong penahan tebing masih dilaksanakan di ruas jalan tersebut.

Ali Telaumbanua juga menyoroti bahwa proyek Pemeliharaan Ruas Jalan Lotu – Bogali – Awa’ai, yang mengacu pada objek ruas jalan tersebut, ternyata telah mengalami berbagai masalah di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui laman resmi LPSE Kabupaten Nias Utara (https://lpse.niasutarakab.go.id/), pekerjaan konstruksi ini dimenangkan oleh CV. Cemara Indah dengan nilai kontrak mencapai Rp. 6,8 Milyar.

Di lapangan, proyek hotmix tersebut dinilai belum maksimal, dengan sejumlah titik jalan masih berlubang, khususnya di wilayah Desa Fadoro Fulolo Lotu dan di Sitolu Ori.

Bahkan, penanganan yang sudah dilakukan mulai mengelupas akibat tipisnya lapisan aspal hotmix yang diterapkan.

Ali Telaumbanua berpendapat bahwa ada indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini, dan jika laporan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, maka ada potensi kerugian keuangan negara.

“Proyek ini, serta beberapa paket konstruksi lainnya, seperti Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Baho – Fulolo Fadoro dan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Dahana – Berua – Meafu, juga mencurigakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menuding pihak rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pengawas proyek, tidak serius dalam menjalankan amanah undang-undang mengenai konstruksi, serta belum maksimal dalam melaksanakan komitmen yang telah disepakati.

Ia mengingatkan bahwa, meskipun semua pihak terlibat dalam proyek ini masih berstatus praduga tidak bersalah, bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi tengah dikumpulkan.

Sebagai langkah awal, Ali Telaumbanua telah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik terkait pada Senin (18/03/2025).

Informasi tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk ditujukan kepada aparat penegak hukum dan/atau minimal menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat melakukan audit laporan keuangan pemerintah daerah pada akhir tahun 2024.

Ali juga menegaskan bahwa ia akan terus berkoordinasi dengan lembaga audit independen dalam negeri terkait dengan sejumlah proyek konstruksi lainnya yang dikelola oleh Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, serta pemanfaatan Belanja Langsung di instansi pemerintah daerah tersebut.

Pihak media ini akan terus berkoordinasi untuk mengkonfirmasi tudingan yang beredar di publik mengenai kualitas proyek konstruksi yang masih dinilai bermasalah di wilayah Nias Utara.

Penulis:
TIM Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *