Masyarakat Desak Transparansi Proyek Konstruksi di Kabupaten Nias Utara

Wartainspirasi.com, Nias Utara – Memanfaatkan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat Indonesia semakin aktif dalam mencari dan memperoleh informasi yang dapat diakses publik.

Salah satunya dilakukan oleh Ali Telaumbanua, seorang penggiat anti-korupsi, yang mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Nias Utara pada Senin (18/03/2025).

Ali Telaumbanua memohon dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek konstruksi yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024, dengan sumber anggaran dari keuangan negara, baik APBN maupun APBD.

Permohonan informasi tersebut mencakup dokumen digital seperti DPA SKPD, kontrak proyek konstruksi, serta dokumen terkait perjalanan dinas pegawai struktural pemerintah dan staf.

Dalam wawancaranya dengan wartawan di Gunungsitoli pada Kamis (20/03/2025), Ali menjelaskan, “Permohonan informasi ini telah diterima dengan baik melalui staf PPID yang bersangkutan. Sekarang, kami hanya menunggu jawaban atau tanggapan atas permohonan yang diajukan.

” Menurutnya, tujuan dari permohonan ini adalah untuk mendapatkan dokumen digital terkait kegiatan proyek konstruksi yang menggunakan dana negara, untuk kemudian digunakan sebagai bahan pengawasan masyarakat.

Ali mengungkapkan bahwa salah satu tujuan utama permohonan ini adalah untuk mencegah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Inilah alasan saya mengajukan permohonan ini, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan pembangunan,” jelas Ali.

Ali juga menuntut transparansi publik terkait pelaksanaan sejumlah proyek konstruksi di Kabupaten Nias Utara yang diduga tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Beberapa proyek, seperti Pemeliharaan Ruas Jalan Lotu – Bogali – Awa’ai, yang anggarannya mencapai enam miliyar rupiah, dinilai kurang maksimal dalam pelaksanaannya.

Selain itu, proyek-proyek lainnya yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan juga mendapat sorotan yang sama.

Meskipun demikian, Ali menegaskan pentingnya menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat, baik itu rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pengawas proyek.

Namun, ia juga menyatakan bahwa memperoleh informasi berupa dokumen kontrak dan spesifikasi proyek adalah langkah yang penting untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan dan mencegah kerugian keuangan negara.

Berdasarkan ketentuan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memiliki waktu 10 hari untuk memberikan jawaban atau tanggapan atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat.

Ali berharap, apabila permohonan informasi ini dipenuhi, maka hal itu akan memberikan nilai positif bagi transparansi publik serta membantu pemerintah dan lembaga pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara itu, pihak tim media ini masih melakukan konfirmasi dengan PPID dan Badan Publik Pemkab Nias Utara terkait status permohonan informasi publik yang diajukan oleh Ali Telaumbanua.

Penulis:
Reporter: ALiasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *