Dugaan Nepotisme Terasa Kental di Dinas BPN Palembang

Wartainspirasi.com — Status suami/istri yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, selaku Kepala seksi Pengukuran berinisial BK, serta Kepala Sub bagian Tata Usaha (Kabag TU), jadi sorotan Publik.

Pasalnya, dengan gaya hidup yang mewah suami/istri ini, ramai menjadi perbincangan Publik.

Selain pasangan ini, bisa bekerja didalam satu kantor BPN Palembang Provinsi Sumsel, sehingga, dinilai kuat terindikasi telah terjadi KKN.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, pada Poin 5 menyebutkan Mutasi PNS dimaksud pada Ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan Prinsip larangan konflik kepentingan.

“Benar, apabila pasangan suami/istri bekerja dalam satu kantor dikhawatirkan ada upaya Nepotisme,” ungkap DPD Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumsel, Muhammad Syafik, pada Minggu (22/03/2026).

Oleh karenanya, Team Investigasi DPD BPAN-LAI Sumsel, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk lebih teliti dan harus melakukan tindakan tegas dengan memindahkan salah satu Pejabat yang statusnya satu keluarga tersebut.

Karena, sambung Muhammad Syafik, untuk BPN Kota Palembang yang terdapat satu keluarga dalam satu Dinas, terkesan ada konflik kepentingan yang bisa menimbulkan Nepotisme kalau terus dibiarkan.

Diharapkan, Kementerian (ATR/BPN) dapat bertindak cepat, sebagai upaya tindak pencegahan Nepotisme ditubuh Dinas BPN Kota Palembang.

“Kita meminta Kementerian ATR/BPN dapat bergerak cepat. Sebab, kita takutkan ada kepentingan Pribadi yang bisa menimbulkan kurang fokus BPN Kota Palembang dalam menyelenggarakan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang produktif berkelanjutan dan berkeadilan serta menyelenggarakan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang berstandar ‘sesuai slogan Melayani, Profesional, dan Terpercaya,” ulasnya.

Menjadi sorotan Publik, dijelaskannya, lantaran Kabag TU Kementerian Agrasia dan Tata Ruang kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel, karena, diduga menunjukkan gaya hidup Hedonis yang mencolok seakan melebihi Kepala Daerah.

“Kalau secara struktural Jabatan Kepala Dinas dibawah Kepala Daerah. Dan, berdasarkan data remunerasi ASN, Kepala Dinas golongan IVA C memiliki gaji pokok sekitar Rp.3.571.900, sampai Rp.5.866.400’- sesuai PP No 15 tahun 2019. Lalu, ditambah, tunjangan kinerja di Lingkungan Pemprov Sumsel diatur Pergub No 10 tahun 2022, penghasilan bisa mencapai Rp.23 juta hingga 37 juta/bulan, tergantung kelas jabatan,” katanya.

Belakangan, ditegaskan Muhammad Syafik, didapat informasi laporan LHKPN yang diduga tidak sesuai, sehingga, menjadi sorotan dan pertanyaan Publik, dengan kepemilikan mobil mewah yang harganya ditafsir mencapai “Ratusan Juta Rupiah” menjadikan kondisi ini tidak masuk akal. Meskipun, Gaji dan Tukin tergolong tinggi.

“Namun, tetap tidak sebanding dengan Gaya Hidup Mewah yang ditunjukkan. Dan, mobil mewah yang dipakai tidak didaftarkan atas namanya, tujuannya, untuk menghindari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” tambahnya.

Sehingga, Ia meminta dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait hasil oknum Kabag TU Kementerian Agrasia dan Tata Ruang kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel ini.

“Yang jelas, fenomena gaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan Profil penghasilan ASN, bukan masalah Etika, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana. KPK dan LHKPN diharapkan dapat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aset-aset atas nama keluarga,” tutupnya.

Terpisah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Provinsi Sumsel, Ir. Rahmad A.Ptnh, MM dikonfirmasi melalui WhatsApp dengan Nomor 0878 7936 XXXX, tidak menjawab maupun membalas WA, hingga, berita ini diturunkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *