Ebit Pengedar Narkoba Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat

Wartainspirasi.com — Lagi. Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., Kanit IDIK II IPDA RADEN PUTRO,S.H., beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba.

Terungkapnya pengedar Narkoba ini berdasarkan Laporan Polisi: LP / A / 97 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 06 November 2025, kejadian pada Kamis sekira pukul 19.15 WIB tempat kejadian perkara (TKP) dirumah tersangka beralamat didesa Karang Baru kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil menangkap terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi dengan TSK Ebit warga Desa Karang Baru kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono, SH, pada Sabtu (8/11/2025).

Untuk kronologis, dijelaskan Liespono, berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Lalu, memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan di lokasi tersebut.

Menurutnya, setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba, pada Kamis 06 November 2025, sekira jam 19.15 WIB personil Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap TSK Ebit, sedang berada dibelakang rumah miliknya.

Liespono mengatakan, sesaat sebelum dilakukan penangkapan TSK membuangkan bungkusan warna hitam menggunakan tangan kanannya ke arah luar pagar rumahnya. Namun, setelah TSK berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Lahat.

“Didapatkan satu buah bungkusan plastik warna hitam di tanah tepatnya di depan pagar rumahnya, yang didalamnya berisikan satu paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dan dua butir tablet warna merah muda berbentuk granat terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi,” ulas Liespono.

Personil Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan di dalam rumah TSK didapati satu paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu di atas meja teras depan rumahnya.

Lalu, sambung Liespono, personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan di dalam garasi rumah TSK dan menemukan satu bungkus kotak rokok merek RC Bold warna merah yang didalamnya berisikan enam paket paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu. Petugas juga mendapatkan dua bal plastik klip transparan, en lembar plastik klip transparan berukuran besar di dalam gudang rumah TSK.

Tidak sampai disitu saja, Liespono mengaku, Polisi juga melakukan penyitaan terhadap satu unit Handphone Android merek Oppo warna biru yang didapatkan di dalam kamar milik Tersangka, karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika dan diakui TSK bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya.

Tanpa mengulur waktu lagi, dijelaskan Liespono, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan oleh Personel Satresnarkoba dibawa ke-Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“BB berupa 8 paket Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto: 54,87 gram, 2 butir tablet warna merah muda berbentuk granat diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat Brutto: 0,81gram, 2 bal plastik klip transparan, 6 lembar plastik klip transparan berukuran besar, 1 bungkus kotak rokok merek RC Bold warna merah, 1 unit Handphone Android merek Vivo 1806 warna biru dengan No. Sim-Card: 0838-5731-5133, dengan No. IMEI 1: 864221040808419 dan No. IMEI 2: 864221040808401. Status Pengedar disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *