Wartainspirasi.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur Tahun Anggaran 2023.
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Empat tersangka tersebut berinisial AS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), HLM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-SKPD), AP dan RO yang masing-masing menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 20 Mei 2025, keempatnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan, untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal SH MH melalui Kasi Pidana Khusus, Bobby Muhammad Ali Akbar SH, menjelaskan bahwa empat tersangka diduga melakukan rekayasa dan manipulasi laporan terkait keuangan kegiatan perjalanan dinas.
“Modus yang digunakan para tersangka yaitu membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan fiktif, termasuk mencantumkan nama-nama staf dan honorer yang tidak pernah melakukan perjalanan dinas, serta pemalsuan invoice hotel, khususnya di wilayah Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa invoice hotel tersebut pernah tidak dikeluarkan oleh pihak hotel terkait,” terang Bobby.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 11.029.864.730 dari total pagu anggaran Perjadin DPRD Kaur tahun 2023 yang mencapai Rp 21,8 miliar.
Meski demikian, Kejari Kaur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2.000.571.398 dari titipan uang pengganti kerugian negara yang telah disetorkan dalam perkara ini.
Penyelidikan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Kejari Kaur menegaskan komitmennya dalam tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Kaur, 20 Mei 2025Dewan Perjadin– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Empat tersangka tersebut berinisial AS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), HLM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-SKPD), AP dan RO yang masing-masing menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 20 Mei 2025, keempatnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan, untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal SH MH melalui Kasi Pidana Khusus, Bobby Muhammad Ali Akbar SH, menjelaskan bahwa empat tersangka diduga melakukan rekayasa dan manipulasi laporan terkait keuangan kegiatan perjalanan dinas.
“Modus yang digunakan para tersangka yaitu membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan fiktif, termasuk mencantumkan nama-nama staf dan honorer yang tidak pernah melakukan perjalanan dinas, serta pemalsuan invoice hotel, khususnya di wilayah Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa invoice hotel tersebut pernah tidak dikeluarkan oleh pihak hotel terkait,” terang Bobby.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 11.029.864.730 dari total pagu anggaran Perjadin DPRD Kaur tahun 2023 yang mencapai Rp 21,8 miliar.
Meski demikian, Kejari Kaur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2.000.571.398 dari titipan uang pengganti kerugian negara yang telah disetorkan dalam perkara ini.
Penyelidikan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Kejari Kaur menegaskan komitmennya dalam tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.













