Wartainspirasi.com — Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2024-2029 dilaksanakan di Ruang Paripurna Lantai Dua Gedung DPRD Kaur, Rabu (31/12/2025). Erni Yuliharti, SE, resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kaur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Erni Yuliharti hadir menggantikan Sudarmadi Aguscik yang dihentikan antar waktu dari kedudukannya sebagai anggota dewan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaur, Januardi. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaur.
Pelantikan ini didasarkan pada dua Keputusan Gubernur Bengkulu yang ditandatangani oleh H. Helmi Hasan pada tanggal 29 Desember 2025.
Pertama, SK Nomor: K.656.B.1 Tahun 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Sudarmadi Aguscik. Kedua, SK Nomor: K.657.B.1 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Saudari Erni Yuliharti, SE sebagai Pengganti Antar Waktu.
Prosesi pelantikan ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kaur. Erni Yuliharti, SE, diharapkan dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD dengan baik dan amanah.
Erni Yuliharti, SE, menyatakan siap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kaur. Ia berharap dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat Kaur dan menjalankan tugasnya dengan baik.
Ketua DPRD Kaur, Januardi, mengucapkan selamat dan sukses kepada Erni Yuliharti, SE, atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kaur. Ia berharap Erni dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah.







