WARTAINSPIRASI.COM — Setelah dicabut Aturan PPKM tentang Covid-19 maka tahun ini peraturan yang di keluarkan oleh kementerian Keuangan RI untuk penggunaan dana Desa tahun 2023 yang sudah berbeda dari tahun yang lalu ,PMK ini merupakan aturan yang di buat oleh agar Pemerintahan Desa dapat melaksanakan dengan Sebaik-baik nya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui juklak-juknis Mengenai PMK tentang penggunaan dana Desa tahun 2023 Kepala Desa se-kecamatan Maje telah mengadakan pertemuan Di aula kantor camat Maje Rabu ( 04/01/23).
Hadir dalam Acara ini Camat Maje ,Sarpazian S,sos , Pendamping Desa ,pendamping lokal Desa , Fasilitator TKSK Kecamatan Maje ,pendamping PKH ,dan seluruh Kepala Desa Se-kecamatan Maje.
Pendaming Desa Mestri Jemilia S,com Menerangkan Tentang Peraturan Kementerian Keungan RI , bahwa bebrapa Poin yang terdapat di penggunaan Dana Desa tahun 2023 salah Satunya untuk BLT DD masih dalam Kajian dan pertimbangan Di Desa ,
Namun arahan BLT DD maksimal 25 persen untuk di salurkan sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang diangap miskin ekstrim, 3 persen operasional Pemdes dan lain-lain, ia katakan juga terkait kebijakan Dana Desa Tahun 2023, dimana Pemerintah masih akan fokus pada penyempurnaan kebijakan penganggaran Dana Desa.
Penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa dengan memperhatikan kinerja desa, manis fokus penggunaan Dana Desa yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional,serta memperbaiki mekanisme tata Dana Desa,” sampai PD .
Sementara Camat Maje Serpizian S.sos
Terkait Penggunaan Dana Desa tahun ini sudah di bahas di kabupaen juga ,Adapun point penting yang dibahas diantaranya.
1. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
2. Perbup tentang SILTAP Kepala Desa, Perangkat dan BPD serta perlindungan terhadap masyarakat Desa, Kelurahan dan RT.
3. Perbup tentang penetapan rincian alokasi Dana Desa
4. Perbup tentang Pendelegasian Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa dan persetujuan Bupati tentang penggunaan Dana Desa
5. Perbup tentang Monitoring dan Evaluasi APBDes Demikian Camat Maje. (Mj)







