Wartainspirasi.com — Gerak cepat Penyelidikan unit Sat Reskrim Polres Lahat untuk mengungkap kasus dugaan Penipuan 11 Calon Jema’ah Umroh (CJU) di Desa Mangun Sari kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, mulai temukan titik terang.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban Calon Jema’ah Umroh tersebut, melaporkan PT J Amanah Wisata (EJ Travel) ke-SPKT Polres Lahat pada tanggal 9 Februari 2026 lalu, dengan Nomor LP/B/68/II/2026/ SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, dan diketahui penanganan kasus ini telah memakan waktu hampir Enam Bulan.
Meski demikian, Perkembangan terbaru kasus tersebut, mulai membawa angin segar bagi para korban dugaan Penipuan. Bahkan, proses hukum terus di Pertajam oleh Penyidik Polres Lahat guna mengungkap dugaan Penipuan yang merugikan 11 Calon Jema’ah Umroh (CJU) mencapai Ratusan Juta ini.
Guna untuk memberikan kepastian hukum, dan titik terang kasus dugaan Penipuan oleh EJ Travel ini, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Muhammad Ridho Pradani SIK, SH, memerintahkan anggotanya dan keluarga korban untuk jemput bola serta klarifikasi kepada Pemilik EJ Travel ke-Jakarta.
“Benar, kami dan keluarga korban langsung berangkat ke-Jakarta menemui pemilik EJ Travel, guna untuk memberikan kepastian proses hukum terhadap belasan Calon Jema’ah Umroh,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Muhammad Ridho Pradani, SIK, SH, disampaikan AIPTU Joko SH, selaku Penyidik Polres Lahat, pada Kamis (2/7/2026).
Joko mengaku, setiba di Jakarta pihaknya bersama keluarga korban bertemu dengan pemilik EJ Travel dan setelah dilakukan Klarifikasi pemilik EJ Travel berjanji akan mengganti kerugian para Calon Jema’ah Umroh.
“Alhasil, keluarga korban menyambut etikat baik dari EJ Travel yang berjanji meminta waktu selama 1 bulan akan mengembalikan kerugian para korban Calon Jema’ah Umroh,” tegas Joko.
Namun, secara tegas Joko menyampaikan, walaupun kasus ini kedepannya pihak EJ Travel mengembalikan kerugian belas Calon Jema’ah Umroh, akan tetapi, untuk proses hukum akan terus berlanjut.
Terpisah, salah satu keluarga korban, Warianti, berharap penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberikan perhatian serius terhadap kasus yang telah merugikan belasan Calon Jema’ah Umroh asal Desa Mangun Sari/Bukit Timur, kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
“Kami berharap kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Lahat, sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat agar dapat menangani kasus ini secara serius sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dan, kami juga berterima kasih kepada Polres Lahat telah berangkat ke-Jakarta guna untuk melakukan klarifikasi kepada Pemilik EJ Travel, sehingga, proses kasus ini ada kepastian hukum,” ucap Warianti dengan penuh harapan.
Kasus dugaan Penipuan belasan Calon Jema’ah Umroh ini mencuat, setelah korban merasa kesal tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci dan merasa dirugikan dengan kisaran mencapai 352 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHP.













