Wartainspirasi.com — Puluhan masyarakat dari Desa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat menggelar aksi ke-Kantor Bupati Lahat.
Aksi damai yang dilakukan oleh Puluhan masyarakat dari Desa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur, Kabupauen Lahat ini dilakukan pada Senin (20/4/2026) sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Setiba dihalaman Kantor Bupati Lahat masyarakat langsung melakukan Orasi dan meminta dengan Bupati dan Wakil Bupati Lahat, untuk dapat turun tangan menyelesaikan persoalan Lahan milik warga Desa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur, Kabupauen Lahat.
Dalam aksi tersebut, mendapat pengawalan ketat dari Tim Gabungan Polres Lahat, Kodim 0405/Lahat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, Kasat Pol-PP Herry Kurniawan SSTP, M,Si, Waka Polres Lahat Kompol Liswan Nurhapis SH, Polsek Merapi, IPTU Chandra Kirana SH, MH, Polsekta Lahat, AKP Edy Surisno SH, dipimpin Kasat Samapta AKP Heri Irawan SE, MM, serta personil dari Intelkam Polsek, maupun Polres Lahat.
Massa yang berjumlah puluhan ini datang dengan membawa Spanduk dan Poster berisikan tuntutan mereka. Kehadiran Aparat bertujuan memastikan jalannya aksi tetap kondusif, serta memberikan rasa aman bagi para Pengunjuk Rasa.
Selain itu, petugas Satlantas Polres Lahat dan Dishub Kabupaten Lahat terlihat mengatur arus lalu lintas disekitar lokasi agar tidak terjadi kemacetan, sekaligus mengarahkan massa ke titik yang telah disepakati untuk menyampaikan Aspirasi.
Dengan pendekatan Humanis, aparat juga menghimbau agar aksi dilakukan secara damai tanpa tindakan Anarkis.
Koordinator lapangan (Korak) Narzel Anwar dan penanggungjawab Herwinsyah dalam Orasinya menyampaikan, ada enam poin keinginan masyarakat Desa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur, Kabupauen Lahat, terkait perseteruan Lahan antara warga Desa Banjar Sari VS PT Budi Gema Gempita (BGG).
Enam poin tersebut, kata Narzel Anwar dan Herwinsyah diantaranya:
1. Bahwa Pemkab Lahat akan menindaklanjuti dan menerbitkan surat Perintah resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan pembukaan Lahan, dan perubahan fungsi Lahan PT BGG diwilayah sengketa terhitung sejak berita acara ini ditanda tangani.
2. Bahwa Pemkab Lahat akan membentuk Tim Gabungan Khusus, meliputi unsur Pemerintah, Penegak Hukum, dan perwakilan masyarakat Desa Banjar Sari untuk meneliti dokumen, meninjau, lokasi serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan secara adil dan Transparan.
3. Bahwa PT BGG harus bertanggungjawab atas kerusakan dan layak ganti rugi yang layak diterima Pemilik Lahan yang sah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960, dan UU Nomor 32 tahun 2009.
4. Proses penyelesaian harus dilakukan secara terbuka serta melibatkan para pihak yang berhak untuk turut adil termasuk, masyarakat Desa Banjarsari serta tidak mengambil keputusan secara sepihak yang dapat merugikan pemilik Tahan warga Banjarsari dan sekitar.
5. Bahwa Pemkab Lahat wajib melindungi serta memberikan jaminan keamanan terhadap hak-hak masyarakat pemilik Lahan yang sah, dan menjaga keamanan dilokasi Sengketa agar tidak terjadi konflik baru.
6. Bahwa pemilik Lahan dan Tim bersedia diadakan pertemuan lanjutan guna membahas perkembangan hasil kerja Tim Khusus dan langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
Saat massa mengungkapkan tuntutan yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlan) Narzel Anwar dan Herwinsyah yang menyuarakan Aspirasi warga Pemilik Lahan secara bergantian, tidak lama kemudian, perwakilan dari Pemkab Lahat menerima serta memperbolehkan massa masuk kedalam ruangan Asisten I Pemkab Lahat, sebanyak 20 orang, guna membahas persoalan Lahan tersebut.
“Setiba diruang Asisten I Pemkab Lahat masyarakat Desa Banjarsari mempertanyakan IUP PT BGG serta meminta kepada Pemkab Lahat untuk dapat segera menghentikan aktivitas PT BGG yang dianggap merugikan warga serta meminta pengukuran ulang secara Transparan,” ucap Herwinsyah dalam pertemuan itu, seraya menambahkan, pertemuan hari ini diharapkan dapat dituangkan dalam bentuk tertulis “Perjuangan kami akan terus dilanjutkan”.
Retno mengatakan, warga berharap adanya campur tangan Pemkab Lahat, karena sampai saat ini, warga yang memiliki Lahan kebingungan ketika hendak melihat Lahan mereka tidak bisa lagi.
“Awalnya ada akses jalan menuju Tanah pribadi, tapi, sekarang tidak bisa lagi dan kami merasa dirugikan, sehingga, kami menduga Lahan milik kami telah diserobot oleh Perusahaan,” ucapnya.
Ahmad Fadila menegaskan, alas hak telah diberikan kepada Pemkab Lahat yang kala itu zaman Kepemimpinan Bupati Lahat Cik Ujang. Oleh karenanya, harapan kami Pemkab Lahat dizaman Kepemimpinan BZ-WIN bisa menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi masyarakat Desa Banjarsari kecamatan Merapi Timur, Kabupauen Lahat.
“Pemkab Lahat punya wewenang, kami telah beberapa kali menuntut hak kami, tapi belum pernah menemukan titik terang. Nah, dikepemimpinan Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi SE, dan Wabup Widia Ningsih SH, MH, semoga dapat menyelesaikan persoalan yang kami hadapi,” pintanya.
Sementara Asisten I Pemkab Lahat, H.Rudi Tamrih SE, MM mengungkapkan, terkait beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dan perwakilan Pemilik Lahan didesa Banjarsari kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, telah diterima dan akan disampaikan dengan Pimpinan.
“Tuntutan warga Desa Banjarsari telah kami terima dan akan disampaikan kepada Pimpinan. Namun, ada beberapa poin terkait keinginan warga seperti penghentian aktivitas Perusahaan kami Pemkab Lahat tidak memiliki wewenang. Tapi, untuk pembentukan Tim Gabungan Khusus akan kita lakukan, guna mencari solusi serta kebenaran atas Lahan yang dipersoalkan,” kata Asisten I Pemkab Lahat.
Usai mendengar penyampaian dari Asisten I Pemkab Lahat, walau sebelumnya sempat musyawarah sedikit alot, akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib, karena, menjelang sore hari. Tapi, aparat tetap siaga penuh sehingga, memastikan seluruh massa membubarkan diri dengan aman.
Untuk diketahui sebelumnya, persoalan Lahan yang disampaikan masyarakat Desa Banjarsari kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat ini dari hasil banding dan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Lahan yang dipersoalkan didalam IUP OP PT BGG objek sengketa terletak didesa Banjarsari kecamatan Merapi Timur.
Sedangkan didalam IUP OP PT BGG No: 503/194/Kep/Pertamben/2010 wilayah lokasi penambangan terletak diwilayah Desa Muara Lawai, Tanjung Jambu, Prabumenang, dan Desa Gedung Agung. Begitu juga hasil Keputusan PTUN Palembang memutuskan Lahan yang dikelolah PT BGG memang benar didalam IUP milik Perusahaan.











