LAHAT – Aksi damai dan yang dilakukan warga desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, Lahat, Senin (2/10/2023) akan terus dilakukan mediasi hingga mencapai kata mufakat oleh Pemkab Lahat.
Pasalnya, terkait penutupan izin galian tambang golongan C Pemkab dan pihak terkait akan segera mempelajarinya.
Pantauan wartawan dilapangan, kedatangan ratusan warga desa Gunung Kembang kekantor Bupati Lahat dikawal aparat keamanan dari Polres dan TNI Kodim 0405 Lahat, dan berjalan kondusif.
Dalam mediasi yang dilakukan bersama unsur BPD, UPT Pertambangan dan Mineral serta Pemkab Lahat yang diwakili oleh Asistan 1 H Rudi Thamrin berjalan alot dan pihak terkait menampung aspirasi warga.
Beberapa perwakilan warga pada mediasi yang di fasilitasi Pemkab Lahat, meminta penutupan tambang galian golongan C disekitar aliran sungai desa segara dilakukan.
Apalagi efek dari penambangan dikhawatirkan bisa berdampak pada lingkungan penambangan.
“Lama kelamaan jembatan gantung bisa roboh dan warga yang membawa hasil pertanian bisa terkendala sehingga imbasnya pada perekonomian masyarakat,”ujar Din salah satu perwakilan warga desa.
Kasi Minerba UPT Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel Lela Sofi,MT mengungkap kan, terkait pencabutan izin tambang galian C pihaknya tidak pernah mengeluarkan, karena bukan ranah ESDM.
Namun jika aktivitas penambangan yang dilakukan merusak lingkungan dan diperkuat bukti dilapangan serta data maka baru bisa diberi tindakan akan tetapi hal ini ada prosesnya.
“Untuk proses penutupan tambang galian golongan C, ada tiga tahap yakni SP 1,2 dan 3. Tidak bisa serta Merta langsung ditutup. Dalam waktu dekat kami akan cek kelapangan terkait tuntutan warga desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Pemdes BPMdes kabupaten Lahat Fiji, MM menjelaskan, ada tiga poin yang bisa membuat kades dipecat, yakni meninggal Dunia,
mengundurkan diri serta tersandung kasus hukum yang diperkuat oleh putusan pengadilan. Terkait apa yang dituntut warga desa
“Kita tidak bisa mendasari jika karena didemo kades wajib dipecat, namun jika ada bukti dan fakta serta diputuskan oleh pengadilan barulah BPMdes merekomendasikan surat pemecatan,” ulas Fiji. (Din)