Himbauan Polres Lahat: Media Jangan Abaikan Hak Jawab dan Etika Jurnalistik

Wartainspirasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat membenarkan adanya kunjungan pelapor terkait dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan Area Tapusan di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 11.00 siang.

Pelapor yang datang adalah Deka Mandala Putra, selaku penerima kuasa dari pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah. Kedatangan Deka bertujuan untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, menjelaskan secara rinci kronologi penanganan laporan tersebut.

Menurut AIPTU Liespono, calon pelapor awalnya diarahkan dari SPKT ke Piket Reskrim untuk menjalani proses konseling hukum terlebih dahulu. Prosedur ini merupakan bagian dari pelayanan profesional kepolisian dan berfungsi sebagai filter awal sebelum LP diterima.

“Secara singkatnya, konseling berfungsi untuk filter awal, dan bimbingan sebelum LP diterima dengan tepat sasaran sesuai dengan prosedur dan memiliki ‘DASAR HUKUM YANG KUAT’ serta tidak dipungut biaya,” ujar Liespono.

Tujuan konseling yang dilakukan meliputi:

  • Pemberian Pemahaman dan Edukasi Hukum: Menganalisis apakah masalah yang terjadi memenuhi unsur pidana atau tidak.
  • Analisis Awal Laporan/Pengaduan: Menelaah keterangan dan bukti-bukti awal yang dibawa pelapor untuk menentukan langkah selanjutnya.
  • Konsultasi Hukum: Memberikan arahan prosedur hukum dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
  • Pelayanan Humanis dan Profesional: Memastikan masyarakat didengarkan dan dibantu dengan baik.

Dalam proses konseling, calon pelapor Deka membawa beberapa bukti awal, antara lain:

  1. Selembar Surat Jual Beli yang diketahui oleh Kepala Desa di tahun 1999.
  2. Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
  3. Surat Kuasa melapor dari pemilik tanah kepada Deka.

Setelah dipelajari oleh anggota piket Reskrim, surat jual beli tanah yang dibawa merupakan surat jual beli di bawah tangan (seperti kuitansi atau surat perjanjian tanpa Akta Jual Beli/AJB).

Liespono menegaskan, berdasarkan hukum pertanahan yang berlaku, surat jual beli di bawah tangan lemah secara hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Dokumen ini tidak dapat digunakan untuk mengurus sertifikat tanah atau balik nama hak milik karena tidak memenuhi syarat formal hukum pertanahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang Pokok Agraria dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 1997.

“Yang memiliki kekuatan hukum adalah Surat Jual Beli tanah yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti otentik yang sah,” jelasnya.

Liespono melanjutkan, setelah mendapat konseling mengenai kekuatan hukum bukti yang dimiliki, calon pelapor diarahkan dan akan ditemani oleh piket Reskrim untuk membawa Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang dibawanya ke SIUM (Seksi Umum) Polres Lahat untuk dimasukkan.

Namun, saat piket Reskrim menjelaskan regulasi dan tata cara melaporkan Dumas, calon pelapor Deka disebut tidak menerima penjelasan tersebut.

Ia tiba-tiba berdiri dengan nada yang tinggi, memberikan statemen yang tidak pantas kepada Polisi, dan keluar dengan membanting pintu.

Menyikapi perkembangan ini, Kanit Pidsus Polres Lahat juga memberikan imbauan serius kepada media online.

Pihaknya mengingatkan bahwa pemberitaan yang dilakukan secara sepihak dan memuat berita bohong atau menyesatkan dapat dianggap sebagai tindak pidana (Pasal 28 ayat 1 UU ITE), atau bahkan pencemaran nama baik/ancaman kekerasan (Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45B UU 19/2016).

Polres Lahat menekankan pentingnya peran media dalam mengikuti persyaratan hukum dan etika, antara lain:

  • Memiliki badan hukum (PT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah.
  • Patuh kepada Kode Etik Jurnalistik.
  • Terdaftar di Kementerian Kominfo.
  • Memiliki identitas yang jelas dan terbuka (nama, alamat, penanggung jawab).
  • Melakukan verifikasi berita sebelum dipublikasikan.

Polres Lahat juga mengingatkan bahwa media yang merugikan pihak lain wajib memberikan Hak Jawab berdasarkan UU No. 40/1999 tentang PERS, dan dapat didenda jika tidak memberikan hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *