Hingga Desember, Parkir di Beberapa Titik Wilayah Usaha di Kenakan Biaya

736 Dilihat

KAUR, WARTAINSPIRASI.COM — Pemerintahan Kabupaten Kaur melalui Dinas satu pintu direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan sesuai dengan Perda Kabupaten Kaur Nomor 6 tahun 2014 dan Perbup Nomor 4 tahun 2020, tentang perubahan Perbup Kaur Nomor 2 tahun 2017 tentang Perizinan non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur, serta rekomendasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Nomor: 094/649/Dishub KK 2021/tanggal 2/09/2021.

Serta surat perjanjian kontrak kerja sama kepada Fatwa Al-Hikmah selaku pemohon izin kontrak parkir di wilayah kabupaten kaur pada 42 titik yang ditentukan. Adapun dalam perjanjian pada pemohon kontrak telah di sepakati yakni :

Pengelola parkir di tepi jalan umum di wilayah kabupaten kaur 42 titik yang tersebar .
Mentaati peraturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Memberikan pelayanan terbaik,sopan dan
Menjaga kebersihan lingkungan.

Dilarang memindah tangankan usaha kepada pihak lain tanpapa izin Bupati.
Berkewajiban membayar retribusi sesuai kontrak . Menarik biaya parkir sesuai dengan ketentuan, Roda Empat Rp. 2000. – Rp. 4000. dan Roda Dua Rp. 1000. – Rp. 2000.

PLT Kepala Dinas Perhubungan Drs .H Abdi Hartawan, saat di konfirmasi tekait pemungutan biaya parkir yang saat ini di lakukan mulai dari di depan Bank hingga Indomaret. Dikatakannya, “bahwa pemungutan biaya parkir itu terdapat 42 titik , ada Indomaret ,ada Bank BRI ,dan ada juga di tempat usaha lain nya dan jumlah nya sebanyak 42 titik,” ucap Abdi Hartawan kepada media Senin (6/9/21).

Ia menambahkan, penarikan biaya parkir itu sesuai dengan Perda dan Perbup Kabupaten Kaur, yakni di pinggir jalan umum di wilayah Kabupaten Kaur yang telah ditentukan dan tidak dibenarkan menarik biaya parkir dilokasi diperkarangan usaha, kecuali dipinggir jalan umum dekat usaha yang ditentukan.

Bilamana ada yang menarik biaya parkir di dalam perkarangan usaha orang, silahkan komplain bila perlu difotokan dan juga tarif untuk biaya parkir tersebut sesuai dengan biaya ditentukan dalam peraturan dan kesepakatan bila mana ada yang menarik biaya parkir lebih dari biaya parkir tersebut maka silahkan difotokan dan dikomplain bila mana kedapatan perlakukan demikian maka kita akan tindak tegas,” imbuh PLT Kepala Dishub Kaur.

Sementara dengan berlakunya penarikan biaya parkir ini banyak masyarakat bertanya- tanya, pasalnya biaya parkir yang diterapkan tersebut baru berlaku pada saat ini,” (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *