KAUR, WARTA INSPIRASI.COM — Pada hari ini Kamis (1/4/2021) panitia Pilkades telah melaksanakan penghitungan ulang terkait sengketa Pilades Desa Jawi Kecamatan Kinal, pada penghitungan ulang ini merupakan hasil kesepakatan dari forum panitia Pilkades untuk melakukan penghitungan ulang dalam penghitungan ulang ini hasilnya nomor urut 1 memperoleh (149) nomor urut dua (77) dan nomor urut 3 (146 ) sebelumnya pada penghitungan awal pada Pilkades (28/2/21 red) nomor urut 1 dan nomor urut 3 draw dan ada 7 suara yang batal ,namun pada penghitungan hari ini suara batal ada tiga surat suara.
Menanggapi penghitungan ulang oleh panitia Pilkades ini , Ketua ABR Aprin Taskanyanto berpendapat bahwa Panitia Pilkades Kabupaten tidak konsisten dengan apa yang disampaikan oleh anggota Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Kaur sendiri, dalam hal ini apa yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kaur. Sebagaimana kita ketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kaur merupakan bagian/Tim dari Panitia Pilkades Kabupaten Kaur.
Namun meski pihak Kejaksaan menyampaikan hal demikian, masyarakat tidak percaya begitu saja, khususnya masyarakat Desa Jawi, karena beredar isu dimasyarakat bahwa ada pihak-pihak yang paham aturan yang menggiring agar dilaksanakan penghitungan suara ulang, untuk melaksanakan Surat Keputusan Bupati Kaur No. 188.4.45-374 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Perselisihan /Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Kepala Desa Serentak Dimasa Pandemi Covid-19 Tahun 2021, meskipun keputusan tersebut mendapat penolakan keberatan dari Masyarakat Desa Jawi dan Calon Cakades No 3 dan No 2.
Aprin juga menambahkan, pada hari Rabu tanggal 31 Kasi Intel Kejari Kaur Gupron ketika Konfrensi Pers di Gedung Kuliner memberikan pernyataan Bahwa, “ terkait dengan Putusan Bupati Kaur, soal pembukaan Kotak Suara Hasil Pilkades Desa Jawi. Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal ini hanya memberikan pendapat hukum, demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri kaur Nurhadi Puspandoyo, SH., SH. Melalui Kasi intel, A GhuFroni, SH. MH.
Dimana Lanjutnya Aprin , Pihak Kejari Kaur dalam Konfrensi Pers yang disampaikan melaui Kasi Intel Kejari Kaur ( Gupron) menerangkan; Pendapat Hukum ini disampaikan berdasarkan UU No. 5 tahun 1986. Pendapat ini laksanakan atau tidak bukan kewenangan Kejari, intinya Kejari hanya memberikan pendapat hukum. Selanjutnya dijelaskan Kasi Intel Kejari Kaur;
Bahwa berdasarkan Pasa 67 ayat (1) Gugataan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakan Keputusan Badan atau Pejabat Tata usaha Negara yang digugat “ kemudian pada ayat (2) “ Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketan Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat di putus terlebih dahulu dari pokok sengketa.
Menurut Ketua ABR, Aprin Taskan yanto. SE., Jika berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dan (3) yang menjelaskan atau menerangkan bahwa Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketan Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Nah, bila Panitia Pilkades Kabupaten Kaur dan/atau Pemda Kaur telah mengetahui bahwa Penggugat telah mendaptarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan telah memberikan tanda register nomor perkara kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, kenapa Panitia Kabupaten memerintahkan dan atau membiarkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jawi yang baru terbentuk, keabsahannya diragukan, membuka kotak suara dan atau melakukan perhitungan suara ulang?.
Seharusnya jika memang Panitia Kabupaten tidak ngotot dan juga ada kepentingan tertentu, serta memahami aturan, pihak Panitia Kabupaten dan/atau pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Kontroversi tersebut, hingga dipastikan ada putusan sela atas permohonan Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, itu baru benar. Jangan menganalisa atau menapsiran ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sepotong sepotong, dalam hal ini hanya berdasarkan Pasal 67 ayat (1), tapi perlu juga dicerna apa yang maksud ketentuan Pasal 67 ayat (2) ,” ungkap Aprin Kamis (1/4/21). (Marjhon)













