Illegal Transshipment Mengancam Perdagangan Indonesia “Celah Hukum yang Harus Ditutup”

Wartainspirasi.com — Perdagangan internasional bukan hanya tentang volume ekspor-impor, tetapi juga tentang integritas dan kepercayaan antarnegara.

Salah satu pilar utamanya adalah Rules of Origin (ROO), yaitu seperangkat aturan yang menentukan negara asal suatu produk.

Aturan ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kebijakan tarif dan kuota perdagangan yang diterapkan oleh suatu negara.

Namun, di balik kompleksitas perdagangan global, muncul praktik curang yang dikenal sebagai illegal transshipment.

Modus ini secara sistematis memalsukan asal-usul barang dengan cara mengalirkannya melalui negara ketiga.

Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius terhadap kredibilitas dan posisi tawar suatu negara di pasar internasional.

Praktik illegal transshipment menjadi marak, salah satunya dipicu oleh perang dagang. Sebagai contoh, ketika Amerika Serikat memberlakukan tarif tinggi untuk produk dari Tiongkok, para eksportir nakal akan mencari celah.

Mereka mengirimkan barang dari Tiongkok ke negara ketiga seperti Vietnam atau Malaysia. Di sana, mereka memalsukan dokumen Certificate of Origin (COO) sehingga barang tersebut seolah-olah berasal dari negara transit tersebut.

Akibatnya, barang dari Tiongkok bisa masuk ke pasar AS dengan tarif yang lebih rendah, merugikan industri lokal AS dan juga merusak integritas sistem perdagangan global.

Meski Indonesia memiliki Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Perdagangan, terdapat celah yang membuat negara kita berisiko.

Pertama, verifikasi COO, terutama di pelabuhan kecil, masih dilakukan secara manual, membuka peluang untuk pemalsuan.

Kedua, pertukaran data perdagangan antarnegara di ASEAN belum sepenuhnya real-time, menghambat identifikasi praktik ilegal secara cepat.

Ketiga, dan yang paling krusial, belum ada sanksi pidana khusus yang secara tegas mengatur illegal transshipment, sehingga efek jera bagi pelaku masih minim.

Kondisi ini membuat Indonesia rentan. Kita bisa saja tanpa sadar menjadi jalur transit untuk barang-barang curang, atau yang lebih parah, produk ekspor kita sendiri dicurigai karena ketidakmampuan kita dalam mengontrol praktik ini.

Beberapa negara tetangga kita telah mengambil langkah proaktif untuk mengatasi masalah ini:

  • Vietnam menerapkan sistem e-COO nasional yang canggih dan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin ekspor bagi pelanggar.
  • Malaysia memiliki sistem MyCOO Online dan menjalin kerja sama erat dengan perusahaan logistik global untuk meningkatkan pengawasan.
  • Filipina menggunakan sistem verifikasi elektronik yang dikembangkan bersama JICA Jepang, dengan fokus awal pada sektor pangan.

Untuk melindungi kepentingan nasional dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, ada beberapa langkah strategis yang harus segera diambil:

  1. Harmonisasi Aturan: Menyelaraskan aturan hukum nasional dengan standar global yang ditetapkan oleh WTO untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih kuat.
  2. Digitalisasi Verifikasi: Mengadopsi teknologi blockchain untuk verifikasi COO. Teknologi ini menawarkan transparansi dan keamanan data yang sulit dipalsukan.
  3. Pertukaran Data Real-Time: Mendorong kerja sama dengan negara-negara ASEAN untuk membangun sistem pertukaran data perdagangan secara real-time, memungkinkan pelacakan yang lebih efektif.
  4. Sanksi Pidana Khusus: Merumuskan dan memberlakukan sanksi pidana khusus untuk pelaku illegal transshipment untuk memberikan efek jera yang kuat.
  5. Peningkatan Kapasitas: Melakukan pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum dan bea cukai, serta memperkuat sinergi dengan sektor swasta, seperti perusahaan logistik dan eksportir, untuk membangun ekosistem perdagangan yang bersih.

Dengan menutup celah hukum yang ada, Indonesia tidak hanya melindungi industri domestik dari praktik curang, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai mitra dagang yang dapat dipercaya di mata dunia.

Karena di era globalisasi, nama baik adalah modal utama dalam perdagangan internasional.

Oleh: Bayu Purnomo Saputra Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf, Tangerang Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *