Indikator Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bengkulu Tengah Semakin Memburuk

Wartainspirasi.com, Benteng – Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bengkulu Tengah semakin memprihatinkan, terutama terkait dengan rendahnya respons terhadap permintaan informasi yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hal ini terlihat dari sejumlah surat klarifikasi yang dilayangkan oleh LSM LIDIK Bengkulu yang tidak digubris oleh pihak terkait, seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Andika, Biro OKK LSM LIDIK Bengkulu, menilai bahwa semakin buruknya respons terhadap permintaan informasi ini menunjukkan lemahnya komitmen Pemkab Bengkulu Tengah dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pelayanan publik, termasuk informasi yang diminta masyarakat, wajib diberikan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Andika.

Andika menambahkan, bahwa ketidakresponsifan terhadap surat klarifikasi yang dikirimkan oleh LSM LIDIK terkait beberapa isu penting justru memperburuk citra pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Kami sudah melayangkan klarifikasi kepada Inspektorat Daerah terkait berbagai persoalan yang ada, seperti dugaan korupsi proyek jalan desa Tanjung Raman senilai Rp. 8 miliar, namun tak ada respons yang memadai,” jelasnya.

Selain itu, Andika juga menyoroti sejumlah permasalahan lain yang belum mendapatkan penanganan serius dari pemerintah daerah. Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lily Triyanti dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp tidak ada respon saat di konfirmasi media ini, Rabu (5/2/2025/).

Seperti kekosongan jabatan Kasda yang berdampak pada kinerja pemerintahan, carut-marutnya perekrutan PPPK yang disinyalir melibatkan pungutan liar berkedok bimbingan belajar (Bimbel), serta adanya persoalan honorer siluman dan Kepala Desa beserta perangkat desa yang lolos seleksi PPPK.

“Jika persoalan-persoalan seperti ini tidak disikapi secara profesional dan transparan, maka sangat wajar bila masyarakat bertanya-tanya apakah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam kondisi baik-baik saja,” ungkap Andika.

LSM LIDIK Bengkulu mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu prinsip dasar dalam pemerintahan yang baik.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait penggunaan anggaran negara dan berbagai kebijakan publik lainnya.

Namun, bila permintaan informasi diabaikan, maka hal ini mencerminkan adanya masalah dalam pengelolaan pemerintahan yang harus segera diselesaikan.

Dalam hal ini, Andika menegaskan bahwa LSM LIDIK Bengkulu akan terus mengawal berbagai permasalahan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan mendesak pihak berwenang untuk segera memberikan tanggapan yang jelas terhadap surat klarifikasi yang telah dilayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *