Ini Deretan Persoalan Kades Tambang Rambang Dilaporkan ke Polisi oleh Warga

Wartainspirasi.com, Ogan Ilir – Kepala Desa Tambang Rambang, Aria Prima, dilaporkan ke polisi setelah dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Awin Saputra, mantan perangkat desa.

Laporan ini mencakup tuduhan maladministrasi, penyalahgunaan identitas, dan pemalsuan tanda tangan.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, ketika Awin diundang oleh utusan kepala desa untuk membahas statusnya sebagai perangkat desa.

Awin yang mengundurkan diri pada Januari 2023 merasa keberatan setelah mengetahui statusnya masih terdaftar secara definitif sebagai perangkat desa.

“Undangan itu kemungkinan terkait klarifikasi status saya yang sebelumnya saya diskusikan dengan camat,” jelas Awin.

Ia mengungkapkan bahwa selama menjabat, tanda tangannya digunakan tidak hanya untuk pencairan honor, tetapi juga untuk dokumen penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Awin mengaku mengalami penganiayaan saat menemui Aria Prima.

“Saya dipukul di bagian telinga kiri hingga berdarah dan sekarang pendengaran saya terganggu,” katanya. Awin berharap pihak kepolisian akan memproses kasus ini dengan serius, mengingat dampak yang ia alami, baik materiil maupun immateril.

Laporan penganiayaan tersebut telah disampaikan ke Polres Ogan Ilir pada Senin, 7 Oktober 2024.

Awin juga menambahkan bahwa dia mendapatkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, yang mengonfirmasi bahwa namanya masih terdaftar sebagai perangkat desa.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti. “Kami akan memproses laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *