Ini Tanggapan Praktisi Hukum Terkait Konferensi Pers Plt Bupati Lebong

BENGKULU, Berita, Daerah, Lebong1004 Dilihat

Wartainspirasi.com, Lebong – Beredarnya video konferensi pers yang digelar oleh Fahrurrozi, Plt Bupati Lebong, memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat setempat.

Praktisi hukum dan Ketua LBH HARAPAN, Aprinaldi, S.H., memberikan tanggapan tegas terhadap situasi birokrasi yang dinilai semakin memanas.

Dalam konferensi pers tersebut, Aprinaldi menyatakan bahwa tindakan Fahrurrozi dan Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, yang dinilai menentang dan melecehkan Dirjen Otda Kemendagri menunjukkan arogansi pejabat publik.

Ia merujuk pada surat Dirjen Otda Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA yang menjelaskan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong pada 8 Oktober 2024.

Aprinaldi menegaskan bahwa pengangkatan tersebut melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa Plt Gubernur harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam penerbitan keputusan tersebut, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

“Dalam hal ini, seharusnya Plt Gubernur memperhatikan regulasi yang ada dan tidak mengabaikan pendapat hukum yang benar dari Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aprinaldi menekankan bahwa tidak ada kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, karena An. Mahmudsiam masih diangkat atas persetujuan Gubernur Bengkulu.

Bupati serta Doni Swabuana, yang diangkat sebagai Penjabat Sekda, seharusnya menyadari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Aprinaldi juga menyerukan DPRD Kabupaten Lebong untuk segera mengambil tindakan, mengingat situasi di lingkungan Pemda yang dinilai kacau.

Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat dapat terpengaruh jika masalah ini tidak segera diselesaikan.

“Kita berharap DPRD memanggil Plt Bupati untuk mematuhi ketentuan hukum yang ada agar kondisi di Kabupaten Lebong dapat kembali stabil,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *