Jaclyn Koloay Memohon, Bupati FDW Menjawab, TTP Dinkes Harus dibayar

Minsel, wartainspirasi.com — Adanya postingan melalui media sosial Facebook oleh salah satu Anggota Dewan Kabupaten Minahasa Selatan Jacklyn Koloay berkaitan dengan adanya dugaan penundaan pembayaran TTP bagi tenaga kesehatan di Dinas kesehatan Minsel dipertanyakan oleh anggota DPRD dari partai Perindo.

Pada postingan akun Facebook Jaclyn Rumengan Koloay tersebut, memohon kepada bupati agar diperhatikan hak para tenaga kesehatan, seperti yang di kutip pada laman Facebooknya.

“Saya selaku wakil rakyat Minsel dengan sangat memohon kepada Bupati Minsel Bapak FDW dan Wakil Bupati Minsel Bapak PYR untuk memperhatikan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan Minsel masalah TPP”.

Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Minahasa Selatan disikapi keras oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH

Hal tersebut langaung dialamatkan Bupati kepada SKPD terkait dalam hal ini Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minsel Drs. James Tombokan dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Erwin Schouten.

FDW sapaan akrab Bupati Minsel langsung menindaklanjuti postingan tersebut dengan me-warning pihak BKAD dan Dinkes Minsel agar harus memperhatikan masalah ini. “Saya tidak mau tau’ dengan apa yang terjadi dalam sistem penyusunan APBD-P 2022.

Yang saya (Bupati read) tahu, TTP Dinas Kesehatan harus dibayarkan. Karena Nakes adalah unjuk tombak pelayanan yang dimiliki oleh Pemkab Minsel dibidang Kesehatan.

Sementara itu, di tempat terpisah kepala dinas kesehatan Erwin Schouten menyampaikan bahwa permintaan pencairan yang sering dilakukan secara parsial dan mengabaikan pola kolektif.

Erwin mencontohkan permintaan tagihan . “ TTP bagi ASN yang ada di Dinkes, RSUD dan 17 Puskesmas dilakukan secara parsial bukan kolektif.

Karena Dinkes hanya memiliki satu DPA yaitu DPA Dinkes, bukan DPA sub unit seperti DPA RSUD sendiri, DPA Puskemas sendiri dan DPA Dinkes sendiri,” ketus Schouten.

Mantan Direktur RSUD Amurang ini juga menambakan, akibat dari permintaan secara parsial, maka terjadi penumpukan pemintaan tagihan yang tidak konsisten sesuai fungsi manjemen Kas Daerah dan RAK yang mengamanatkan pemintaan tagihan itu dilakukan setiap bulannya,” jelas Schoten.

Sementara itu kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Drs.James Tombokan menjelaskan bahwa ketidak-tepatannya prognosis dari OPD sehingga anggaran di DPA Dinkes Minsel semula berjumlah 9 Miliar lebih, menjadi 7 Miliar lebih.

Selisih ini bukan digeser ke pos lain. Tetapi dimanfaatkan pada pembangunan di segala bidang, sesuai apa yang diusulkan.

“Hal ini saya perlu luruskan agar tidak terjadi multitafsir di kalangan public atau munculnya beragam oponi yang tidak jelas.

Intinya, dalam manajemen anggaran ada mekanisme penjelasan yang harus dilakukan jika terjadi masalah seperti ini. Dan ini sesuai dengan amanat aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Tombokan./onal mamoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *