Wartainspirasi.com – Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK, bersama Wakapolres Kompol Liswan Nurhapis, SH, Kabag Ops, seluruh Kasat, dan Perwira utama Polres Lahat turun langsung ke lokasi unjuk rasa (Unras) damai yang digelar oleh sekitar 2.500 warga dari 32 desa Kikim Area dan Gumay Talang.
Aksi massa ini memadati Jl. Pabrik Kelapa Sawit PT SMS Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, pada Kamis (2/10/2025).
Unjuk rasa ini menuntut Penolakan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMS Grup serta meminta HGU PT SMS, PT TSP, dan PT PCM yang telah berakhir pada 31 Desember 2023 untuk dicabut dan dikembalikan kepada Negara.
Aksi damai yang dimulai sejak pukul 10.20 WIB ini berjalan lancar, aman, dan kondusif berkat pengamanan maksimal dari aparat gabungan.
Seluruh jajaran Pimpinan Polres Lahat, mulai dari Kapolres, Wakapolres, Kabag Ops Kompol Toni Arman SH.MSi, Kasat Samapta, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Intel, hingga para Kapolsek Kikim Area, berada di lokasi untuk mengawal jalannya aspirasi masyarakat.
“Berjalan lancar, aman, dan damai atas aksi yang digelar masyarakat dari 32 desa Kikim Area dan Gumay Talang dengan tuntutan penolakan perpanjangan HGU PT SMS,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas AIPTU Liespono SH.
Koordinator Aksi, Herman Efendi, S.E, didampingi penanggungjawab aksi dari 32 Kepala Desa dan perangkat, mengungkapkan harapan agar lahan masyarakat yang dikuasai PT SMS Grup dapat dikembalikan.
Massa datang dengan menggunakan 50 unit kendaraan roda enam (R6) dan 150 unit kendaraan roda empat (R4).
Sekitar pukul 11.40 WIB, mediasi dilakukan di rumah Direktur PT SMS. Pertemuan ini dipimpin oleh Asisten I Pemkab Lahat H. Rudi Thamrin, S.H., M.M, dan dihadiri langsung oleh Kapolres Lahat serta perwakilan instansi terkait seperti ATR/BPN, DPMPTSP, Dinas Perumahan Rakyat, Bapenda, Dinas Perkebunan, hingga para Camat Kikim Area.
Dalam pembukaannya, Kapolres Lahat menekankan pentingnya komunikasi untuk mencari solusi terbaik dan meminta semua pihak menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
Beliau juga berkomunikasi dengan Bupati Lahat agar proses penyelesaian dilakukan sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang isinya:
- Perusahaan mematuhi apa yang diputuskan oleh Kementerian yang berwenang, sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
- Bupati Lahat sedang berkoordinasi dengan pihak Kementerian untuk ketentuan waktu panen dapat dikoordinasikan dengan manajer setempat.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Regional Control PT SMS, Humas PT SMS, Koordinator Aksi Herman Efendi, serta perwakilan Kepala Desa dan masyarakat.
Massa aksi unjuk rasa damai dari 32 desa Kikim Area dan Gumay Talang kemudian membubarkan diri dengan tertib pada pukul 15.00 WIB, dengan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.