Laporan Marjhon
Wartainspirasi.com, Kaur – Berdasarkan surat Keputusan bersama No 145/K.BE -04/PM.00.02/XII/2020, maka Bawaslu dengan memasuki masa tenang kampanye jelang pelaksanaan Pemilu serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, Bawasalu/ Panwascam Kecamatan Maje telah mengadakan penetiban Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa jumlah titik lokasi, baik diruas jalan beberapa di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, pada hari Minggu (6/11/2020).
Ketua Bawaslu Kaur Toni Koswoyo, melalui Anggota Panwascam Kecamatan Maje Burzian Lanjut, jelang penertiban APK tersebut, jajaran KPU, Bawaslu, Polres beserta jajaran TNI melakukan apel gelar pasukan penertiban APK di Halaman Pemkab Kaur. Dan setelah itu untuk di setiap Kecamatan mulai dilaksanakan penertiban serentak di setiap kecamatan masing-masing.
Dari Panwascam bersama Polsek Maje Babinsa dan Lembaga terkait lainnya hari ini ada beberapa APK dari Paslon baik itu dari Paslon Pilgub maupun Paslon Pilbup.
Pelaksanaan ini di sesuaikan ketentuan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yaitu kampanye dan masa tenang.
” Berdasarkan jadwal masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020. Sementara itu, masa tenang akan berlangsung 3 hari sebelum pencoblosan, yakni pada 6-8 Desember 2020,” tandasnya.
Diketahui penertiban APK ini sesuai dengan ketentuan Surat PKPU Nomor 11 perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2020 pada pasal 31 tentang Kampanye.
Dan penertiban APK ini yang tidak ada lagi yang terpasang agar bersih dan ditanggal 9 Desember 2020 nanti Kabupaten Kaur kembali bersih dari segala atribut kampanye. Berikut yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu/Panwascam.
APK yang ditertibkan di Kecamatan Maje
pada hari ini yaitu :
Calon Guubernur. :
No Urut 1 baleho : 2 buah
No Urut 2 baliho : 3 buah
No Urut 3 baliho : 1 buah
Calon bupati :
No Urut 1 baleho : 3 buah dan spanduk 1 buah
No Urut 2 baleho : 3 buah