Wartainspirasi.com — Kepala Desa Pondok Kelapa, Alamsyah, memberikan arahan tegas dalam acara pembentukan panitia pelaksana seleksi/pemilihan perangkat desa pengganti.
Langkah ini diambil seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan yang telah memasuki usia pensiun 60 tahun.
Dalam arahannya, Alamsyah menyampaikan bahwa panitia pelaksana dapat dipilih atau ditunjuk dengan ketentuan jumlah anggota berangka ganjil, yakni paling sedikit tiga orang dan maksimal sembilan orang.
Seleksi ini dibuka secara umum untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pemerintahan. Untuk sementara waktu hingga pejabat baru ditetapkan, posisi Kasi Pemerintahan dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
“Panitia yang telah dibentuk diharapkan dapat berperan aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara terbuka serta transparan. Panitia juga diminta segera menyusun tahapan rancangan seleksi,” ujar Alamsyah.
Ia turut mengimbau kepada pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, hingga awak media untuk ikut serta menjalankan fungsi pengawasan selama proses seleksi berlangsung.
Di akhir acara, suasana sempat diwarnai penyampaian aspirasi dari salah satu perangkat desa yang mengatasnamakan masyarakat.
Ia meminta Kepala Desa untuk menindak tegas oknum perangkat desa yang dinilai malas dan jarang masuk kantor.
“Izin Pak Kades, saya mengatasnamakan masyarakat, bukan atas nama perangkat desa. Tolong Pak Kades tegaskan bagi perangkat desa yang tidak aktif dan malas masuk kantor. Tugas perangkat desa adalah pelayan masyarakat, namun tugas dan fungsinya terkesan diabaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketidakdisiplinan tersebut sudah tidak bisa ditoleransi. Bahkan pada agenda penting seperti pembentukan panitia seleksi hari ini.
Beberapa perangkat desa tampak tidak hadir meskipun telah dikirimkan undangan tertulis maupun pesan via WhatsApp.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Alamsyah membenarkan bahwa saat ini terdapat 9 perangkat desa aktif terdiri dari Sekdes, 3 Kasi, 3 Kaur, dan 3 Kepala Dusun (Kadus).
Alamsyah menyayangkan sikap oknum yang tidak disiplin dan menegaskan akan menerapkan aturan ketat.
“Selama ini kita selalu memberikan toleransi. Namun, jika sudah tidak bisa dibina, kita akan ambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan absensi setiap hari kerja dan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3. Jika tetap diabaikan, akan kita tindak tegas berpacu pada aturan yang berlaku,” tegas Alamsyah.
Kades menekankan seluruh perangkat desa wajib aktif menjalankan tugas pelayanan dan hadir di kantor pada setiap hari kerja di luar hari libur.











