Kadis Diknas Kaur Ingatkan Pihak Sekolah Terkait Penggunaan Dana BOS Masa Pandemi C19

916 Dilihat

KAUR, WARTAINSPIRASI.COM – Tahun ajaran baru sudah dimulai, sekolah akan kembali menyelenggarakan pembelajaran baik secara daring penuh (pembelajaran jarak jauh) maupun secara campuran melalui PTM terbatas. Apapun metode yang digunakan, pembelajaran di masa pandemi COVID-19 tetap saja memunculkan banyak tantangan baik bagi guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupaya untuk sedapat mungkin meringankan beban sekolah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi dengan melakukan penyempurnaan kebijakan penggunaan dana BOS melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Endi Yusrizal pada saat di jumpai diruang kerjanya Rabu (10/08/21) menerangkan, “bahwa dengan mengacu ke Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 penggunaan dana BOS Reguler telah mengakomodasi kebutuhan yang diperlukan oleh sekolah untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh, serta untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Ia juga jelaskan, klausul lainnya juga disebutkan bahwa dana BOS Reguler dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Kebijakan penggunaan dana BOS Reguler di atas ditetapkan untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan yang  diperlukan oleh sekolah dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh dari rumah (baik daring maupun luring) dan Pembelajaran Tatap Muka (baik bertahap maupun penuh) pada saat terjadinya status bencana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah seperti Masa Kedaruratan Pandemi Covid-19 saat ini.  jelas nya ,

Lebih lanjut Kepala dinas juga mengatakan , Selama masa penetapan status bencana oleh oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah tersebut, penggunaan dana BOS Reguler juga mendapatkan relaksasi untuk bisa lebih dari 50% bagi guru non ASN, tercatat di Dapodik, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh, serta bagi tenaga kependidikan non ASN yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah (dengan surat penugasan atau surat keputusan).

Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut, maka sekolah yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh maupun sekolah yang dan/atau tengah menjalankan PTM terbatas, dapat memanfaatkan dana BOS Reguler yang diterima untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah di masa pandemi COVID-19 sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021,” ungkapnya .

Kadis juga ingatkan kepada pihak sekolah dana BOS di masa pandemi ini, agar diperuntukkan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan di sekolah mengingat di masa pandemi ini pihak sekolah belum maksimal melakukan sekolah tatap muka, untuk itu dana bos digunakan tetap pada juklak juknis di dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku, jangan sampai suatu saat dana bos di masa pandemi ini salah dalam menggunakannya,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kaur. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *