Wartainspirasi.com, Bengkulu — Bayu Purnomo Saputra bersama tim advokat dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners telah melayangkan protes resmi kepada Kapolresta Bengkulu mengenai penetapan suami klien mereka, AP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Protes ini disampaikan melalui surat pada Senin, 19 Agustus 2024.
Menurut Bayu Purnomo Saputra, penetapan AP sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap korban BB dinilai prematur dan tidak berdasar.
Mereka menilai bahwa pasal yang diterapkan belum didukung oleh bukti konkrit, khususnya terkait rekaman CCTV yang menjadi salah satu barang bukti penting dalam kasus ini.
Bayu menjelaskan bahwa CCTV adalah barang bukti elektronik yang sesuai dengan Pasal 1 butir 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rekaman CCTV menunjukkan bahwa AP, yang diduga menjadi tersangka, sebenarnya melakukan pembelaan diri setelah mengalami ancaman kekerasan dari pihak pelapor.
“CCTV menunjukkan bahwa apa yang terjadi bukanlah penganiayaan seperti yang dituduhkan, melainkan tindakan pembelaan diri yang terpaksa.
Ini sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan bahwa tindakan pembelaan yang dilakukan karena ancaman serangan tidak dapat dipidana,” ujar Bayu.
Bayu juga menambahkan bahwa bukti lain, seperti visum et repertum yang menunjukkan luka akibat tombakan dan rekaman CCTV yang menampilkan pengeroyokan terhadap AP, mendukung klaim bahwa AP adalah korban, bukan pelaku penganiayaan.
Mereka mempertanyakan keputusan Polresta Bengkulu yang justru menetapkan AP sebagai tersangka dan menjadikan pelapor sebagai pihak yang dilindungi.
“Pertanyaan besar kami adalah mengapa seseorang yang jelas-jelas dikeroyok justru dijadikan tersangka, sementara pihak yang mengeroyok malah menjadi pelapor. Kami menuntut agar kasus ini digelar ulang untuk memastikan semua bukti diperiksa secara objektif,” tegas Bayu.
Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners menekankan bahwa jika penetapan tersangka ini tidak ditinjau ulang atau dihentikan, mereka akan mengangkat kasus ini ke lembaga hukum di seluruh Indonesia.
Mereka meminta agar Kapolresta Bengkulu memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan bukti yang ada.
“Bukti luka bekas tombakan, rekaman CCTV, dan kesaksian banyak orang sudah cukup untuk menunjukkan bahwa AP adalah korban. Kami berharap Kapolresta Bengkulu dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi pihak yang benar,” tutup Bayu Purnomo Saputra.