Wartainspirasi.com, Bengkulu – Integritas merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum, dan hal ini sangat penting untuk dipertahankan oleh Polri dalam menjalankan tugasnya.
Fakta integritas adalah komitmen bersama untuk menjalankan kewenangan dengan jujur, sesuai perundang-undangan, serta menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Penandatanganan dokumen fakta integritas, yang biasanya memerlukan meterai senilai 10.000, berfungsi sebagai kontrol pengendalian dalam proses penerimaan calon anggota Polri.
Tujuan utama dari fakta integritas adalah menjamin transparansi dan menghindari KKN.
Dokumen ini tidak hanya sebagai pernyataan tertulis tetapi juga sebagai janji untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai lembaga penegak hukum, Polri memiliki tugas berat yang mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Polri diharapkan menjaga nilai-nilai hak asasi manusia dan menunjukkan integritas tinggi.
Konsep “integrity is not negotiable” menegaskan bahwa integritas tidak bisa dinegosiasikan.
Masalah mafia hukum sering kali terjadi akibat rendahnya integritas dan moral di kalangan penegak hukum.
Oleh karena itu, Polri harus menjadi contoh dalam hal ini dengan menunjukkan kualitas moral dan ilmiah yang tinggi.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu membutuhkan mentalitas dan ketelitian.
Kesalahan dalam penetapan pasal atau penangkapan dapat berdampak serius pada nasib seseorang, sehingga penting bagi Polri untuk bertanggung jawab dan memberikan solusi yang tepat.
Seringkali, pengacara atau pihak terkait menyampaikan keluhan mengenai sikap penyidik yang tidak memberikan solusi konkret dan hanya menyerahkan masalah ke proses hukum selanjutnya.
Kritikan terhadap sistem peradilan sering kali diabaikan, padahal masukan tersebut penting untuk perbaikan.
Polri seharusnya terbuka terhadap kritik dan mengkaji ulang prosedur hukum dengan melibatkan ahli hukum yang kompeten.
Penulis:
Bayu Purnomo Saputra
Kontak Person:
Wa: 0822-8267-8118
Sumber:
Artikel Hukum