Kantor BPS And Partners Angkat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur 10 Tahun Silam

697 Dilihat

Wartainspirasi.com — Bayu Purnomo Saputra Bersama Tim, merupakan aktor praktisi hukum yang di tunjuk untuk mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur 10-tahun yang silam.

Bayu, menjelaskan kasus ini merupakan kasus yang cukup lama, namun secara aturan hukum yang berlaku masa daluwarsa kasus masih cukup lama, dan kasus ini masih dapat diungkap / proses kembali, dengan dasar hukum,
Penuntutan pidana yang tercantum dalam KUHP yang masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Bayu mengatakan bahwa, kejadian kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban dengan tingkah laku anak pertamanya (Perempuan) saat ini berusia 15th, anak perempuannya tersebut banyak bertingkah aneh- aneh, akibat adanya tingkah laku yang berbeda dari semula anaknya pendiam, dan sejak tumbuh kembangnya anak itu kelakuannya menjadi- jadi,

Sehingga orang tua korban mempertanyakan hal- hal yang mengarah pada pertanyaan yang belum lazim didengar oleh anak yang masih dibawah umur tersebut. Pertanyaan itu dilontarkan, karena adanya banyak perubahan yang dialami oleh anaknya, sehingga hal tersebut sah dan wajar orang tua korban mempertanyakan keanehan pada diri anaknya.

Dengan adanya pengakuan dari korban anak pertamanya (Perempuan), maka orang tua korban juga mempertanyakan hal yang sama kepada anak keduanya (Laki-Laki), Yang saat ini berusia 7th, dan anak tersebut juga mengakui bahwa dia (Anak Laki-Laki) Tersebut juga pernah dicabuli oleh orang yang sama, Itu sewaktu usianya masih 5th / sekitar 2tahun yang lalu.

Bayu menambahkan, akibat dari pengakuan korban tersebut, akhirnya semua terbongkar sudah, dan dari situlah orang tua korban berinisiasi menceritakan kejadian ini kepada pihak keluarga, dan pihak keluarga menunjuk penangan kasus tersebut ditangani oleh Kami Bersama Tim dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners.

Bayu bersama TIM, Tegas mengatakan bahwa dirinya bersama Tim akan melaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib, serta memperjuangkan keadilan bagi korban, karena kasus ini sangat atensi wajib diungkap dan pelaku harus diproses secara hukum yang berlaku.

Karena perbuatan itu perbuatan yang keji dan tidak punya rasa malu, akibat perbuatan yang diduga pelaku tersebut sudah merusak masa depan & psikologis dari anak korban tersebut, maka yang diduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.

Bayu bersama TIM besar harapan laporan /pengaduannya harus diprioritaskan, sebagaimana Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum, yang mana pengaturannya sudah jelas, dan menurut UU No 39 Tahun 1999 tertuang dalam Pasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara.

Disisi lain Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tegas dan jelas mengatakan bahwa, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dan juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Untuk itu, bayu terang memberikan pernyataan yang sangat tegas, bahwa dirinya bersama Tim akan bekerja keras untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum terhadap korban yang masih dikategorikan balita pada saat kejadian, yang masa itu berumur 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *