Kantor Hukum BPS Melaporkan Oknum TNI Atas Dugaan KDRT

WARTAINSPIRASI.COM — Kantor hukum BPS And Partners melaporkan oknum TNI atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum TNI kepada istrinya, yang mana laporan tersebut kami ajukan kepada pihak lembaga hukum dan negara , laporan tersebut kami layangkan ke-Istana Negara/ Presiden, Mabes TNI/Panglima TNI,

Kepala Polisi Militer RI, Kemen Polhukum, Kemenkumham, kemenhan, Kemenenterian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI, Komnas Perlindungan Anak RI, Ketua DPR RI, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan RI,

Dengan banyaknya laporan yang kami ajukan karena klien kami pernah melaporkan sendiri atas dugaan yang sama, namun tidak membuahkan hasil, dan kami juga sudah pernah berkoordinasi terkait hal ini kepada pihak Pangdam Sriwijaya dan mabes TNI,

Soal atasan mengeluarkan izin perceraian saja, karena dari pada sang suami tidak memperdulikan anak dan istrinya lebih baik lepaskan/ceraikan, dari pada menggantung nasib seseorang.

Kami selaku TIM Kuasa Hukum juga berpendapat bahwa prilaku sang suami tidak mencerminkan nilai- nilai kemanusiaan, karena sudah menelantarkan anak dan istrinya sejak antara 2013/2014 hingga sekarang 2023,

disini sudah jelas oknum TNI tersebut tidak mencerminkan sikap dari seorang yang bekerja sebagai Tentara Nasional Indonesia, yang mana kita ketahui TNI merupakan pelindung bangsa dan rakyat, sebagaimana diatur dalam undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Dan TNI bukan penyiksa rakyat.

Akan tetapi ini yang dilakukannya adalah menyiksa masa depan seseorang yang tidak melindungi anak dan istrinya, sehingga ditelantarkan begitu saja.

Maka kami dari TIM Kuasa hukum akan bertindak keras atas kejadian ini, memohon kepada seluruh petinggi di-Republik Indonesia ini, oknum tersebut harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jo UU No.31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Kronologis kejadian mungkin kami belum dapat menceritakan secara terbuka, karena ada AIB seseorang yang akan ter-ekspos apabila kami menceritakan hal ini kepada awak media.

Permasalahan ini juga terindikasi dugaan saling melindungi, sehingga laporan kami sebelumnya hanya sekedar memberikan suatu klarifikasi saja atas laporan tersebut, dan tidak memberikan solusi tentang kemanusiaan.

Toh pihak yang membaca surat kami sebelumnya juga tau kesalahan fatal yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut kepada istri dan anaknya yakni klien kami, namun sikap tegas dari kantor kedinasan militer dimana oknum TNI (Suaninya) Tersebut belum memberikan keputusan, sehingga kami merasa ada dugaan sesuatu yang tidak profesional atas laporan kami.

Dengan dugaan kami ketidak profesional dari pihak kedinasan dimana tempat oknum TNI itu bekerja tersebut, maka kami melayangkan 10 surat ke-lembaga hukum dan negara, agar persoalan ini tidak berlarut lamanya.

Dan upaya kami sebelumnya memang masih menyurati kepala kesatuannya saja, sehingga persoalan ini kami anggap kepala persatuannya dapat menyelesaikan hal ini, namun hasil yang kami terima tidak sesuai dengan apa yang menjadi keinginan dari klien kami.

Kami berharap dari laporan kami ke-10 Lembaga tersebut akan mendapatkan hasil yang kami dan klien kami harapkan, karena ini adalah nasib seseorang.

Islam juga mengajarkan kita untuk tidak menyia-nyiakan anak istri sebagaimana Rasulullah bersabda, “Cukuplah orang itu dosanya yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya (HR. Abu Dawud) dalam riwayat lain : orang yang dia tanggung.”

Maka dari itu setiap orang itu memiliki kewajiban terhadap apa yang diamanatkan padanya. Karena pada dasarnya setiap individu itu adalah pemimpin yang mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya, selayaknya suami memimpin rumah tangganya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *