Kapolres Kaur Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Kaur

236 Dilihat

Wartainspirasi.com – Pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 07.30 WIB, di Lapangan Satya Haprabu Polres Kaur, telah dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Kaur.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.I.K, MH sebagai Inspektur Upacara.

Keputusan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Kapolres Yuriko Fernanda menyampaikan bahwa upacara ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.

Sebelum keputusan PTDH dikeluarkan, telah dilakukan pemeriksaan, sidang, dan tahapan lainnya sesuai prosedur.

“Dengan dilaksanakannya upacara ini, Briptu BN tidak lagi menjadi anggota Polri dan semua haknya telah dicabut. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran dan pengingat dalam melaksanakan tugas kepolisian.

Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme di tengah tantangan dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat yang terus berubah, terutama di tengah dampak global ekonomi dunia.

“Saya berharap upacara ini menjadi yang terakhir dan mengucapkan terima kasih kepada personel yang telah melaksanakan tugas dengan baik,” tutup Kapolres.

(Pewarta / Simarjon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *