Wartainspirasi.com – Kasus pembunuhan dan perkosaan yang terjadi di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, yang menimpa Yeti (13), siswi SMPN 13 Kaur, serta neneknya Bidah (80), kini memasuki babak baru.
Setelah hampir lima bulan berlalu sejak peristiwa mengerikan itu, penyidik Satreskrim Polres Kaur telah merampungkan Berita Acara Penyidikan (BAP) dan melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur pada Senin, 5 Mei 2025, dengan status P21.
Pelaku, Fahri (18), warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal, ditangkap pada Minggu, 5 Januari 2025, setelah polisi melakukan pengejaran intensif, termasuk hingga ke Curup, Rejang Lebong, tempat kakek pelaku tinggal.
Namun, pelaku sempat kabur karena diduga informasi penyergapan bocor. Selain Fahri, polisi juga mengamankan seorang rekan pelaku berinisial D dari desa yang sama, yang perannya masih didalami oleh penyidik.
Pengacara keluarga korban, Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn, menyampaikan kepada media pada Kamis (8/5/25) bahwa pihaknya akan menghadap Kejari untuk menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.
“Perkara Karang Dapo sudah P21 beberapa hari lalu. Hari ini kami selaku kuasa hukum akan menghadap Kajari agar memberikan tuntutan maksimal,” ujarnya.
Kasus ini sempat menghebohkan Kabupaten Kaur dan menjadi sorotan masyarakat yang mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Polisi juga mendapat tekanan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(MJ)