Kapolres Lahat Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan

Wartainspirasi.com, Lahat – Bertempat di lobi Mako Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama S.Trk., S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Humas AKP Mastoni S.E., Kapolsek Jarai IPTU Darma Putra, Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Jarai AIPDA Doni, melaksanakan press conference terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi No. LP/B-04/XI/24/SS/Res Lahat/Sek Jarai tanggal 13 November 2024, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar Sungai Jernih, Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, pada Senin (10/2/2025).

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Mastoni S.E., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas nama M. Amin (71), warga Nendagung, Pagar Alam Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka Harliko Darliandyah (28), warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kasat Reskrim IPTU Redho Rizky Pratama menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, namun baru diketahui pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, M. Amin, warga Kota Pagaralam, ditemukan tewas di kebun kopi miliknya yang terletak di Sungai Jernih, Desa Muara Payang.

Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk oleh Lius Heriansyah, anak korban, yang curiga karena ayahnya tidak pulang selama lebih dari dua minggu.

“Mayat tersebut ditemukan tidak jauh dari pondok kebun. Karena kondisi mayat yang sudah membusuk dan tidak dikenali, saksi segera meminta bantuan tetangga dan melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Jarai,” ujar Redho.

Tim gabungan dari Polsek Jarai, perangkat desa, petugas Puskesmas, dan warga setempat kemudian menuju TKP. Tim Identifikasi (INAFIS) Polres Lahat juga turun tangan untuk mengevaluasi mayat korban, yang kemudian dibawa ke RSUD Basemah Pagaralam.

Berdasarkan ciri-ciri awal, Lius Heriansyah meyakini mayat tersebut adalah ayahnya, M. Amin. Selain itu, ditemukan pula hilangnya sepeda motor BG 4189 EJ, satu unit handphone Nokia warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.

Setelah melakukan autopsi, tim forensik menemukan luka-luka terbuka berbentuk bulat di punggung korban, retak pada tulang belikat kiri, patah tulang pengupil kiri, serta retak pada tulang tengkorak sebelah kiri yang menyebabkan kematian korban.

Proses penangkapan tersangka Harliko Darliansyah dilakukan oleh Kanit Pidum Polres Lahat IPDA Deni Aprianto S.H. bersama Tim Jagal Bandit Polres Lahat dan anggota Reskrim Polsek Jarai.

Tersangka berhasil diamankan di Talang Limau, Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan senjata tajam, sehingga petugas terpaksa menembak kaki tersangka untuk mengamankannya.

Motif pembunuhan ini, menurut Redho, adalah keinginan tersangka untuk menguasai harta korban.

Tersangka memukul kepala korban dari belakang menggunakan batang kopi, dan karena korban masih melawan, tersangka kemudian menusuk korban di bagian belikat kanan dan kiri menggunakan pisau keris hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka mengambil harta korban.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Redho. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *