Kapolri Batasi Peserta Kampanye di Pilkada 2020

BENGKULU253 Dilihat

Wartainspirasi.com, Bengkulu – Guna memperkuat upaya Polri dalam mencegah kerumunan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020, Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Azis M. Si membatasi peserta kampanye. Hal ini tertuang di Surat Telegram yang diterbitkan dengan nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 pada tanggal 7 September 2020.
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto S.H M.H selaku Kaopspus Aman Nusa II Pencegahan Covid-19 turut menjelaskan pembatasan peserta kampanye ini bertujuan untuk mencegah penyebaraluasan Covid-19. Pasalnya kampanye yang dilakukan oleh paslon ini akan berinteraksi dengan masyarakat sehingga menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19.

“Tahapan Pilkada 2020 akan memasuki penetapan paslon dan menuju masa kampanye, kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi antara paslon dengan penyelenggara, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,”ungkap Kabaharkam Polri, Rabu (9/9/20).

Pencegahan terhadap klaster pilkada inj ada lima poin penting penekanan Kapolri yang tertuang di surat telegram tersebut diantaranya :

Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan Stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman Covid-19.
Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain – lain).
Melakukan penggalangan kepada seluruh paslon Gubernur, Walikota, Bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
Melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.
Meningkatkan pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoaks, Black Campaign, Hate Speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.
Senada dengan yang diinstruksikan oleh Kapolri, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan langkah – langkah dan rencana yang akan dilakukan selama pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak yang akan di gelar di Provinsi Bengkulu periode 2020 – 2025 guna menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif di Provinsi Bengkulu.

” Sebagai implementasi dari intruksi Kapolri, Kami telah menyiapkan rencana – rencana dan juga langkah kepolisian untuk menciptakan stabilitas keamanan di Provinsi Bengkulu tetap Kondusif. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

(Sumber:tribratenews bengkulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *