Kasus Anggaran Pemeliharan Kendaraan Dishub Kaur di Limpahkan ke Pidsus

973 Dilihat

KAUR, WARTAINSPIRASI.COM


Setelah dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan didukung dari keterangan yang lain-lain Penyidik Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, pada hari Senin (26/4/2021) telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan atau operasional kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur tahun 2020. Ke penyelidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam pelimpahan perkara pemeriksaan dugaan ini, maka statusnya pelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan oleh seksi Pidsus. Untuk Selanjutnya seksi Pidsuslah yang akan mendalami dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur tahun 2020 itu , dimana Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas ini mencapai Rp 946 juta dengan kerugian negara ditaksir Rp 500 juta.

Dalam penyelidikan seksi Intelijen, ditemukan adanya dugaan ketidaksamaan antara biaya pembelian bahan bakar, pelumas dan suku cadang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang peubahan atas Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH, MH dalam siaran persnya menjelaskan, pelimpahan penyelidikan dugaan penyimpangan ini dilakukan setelah penyidik seksi Intelijen memeriksa saksi, pengumpulan data dan meminta keterangan pihak terkait.

“Setelah dilakukan penyelidikan awal, ditemukan adanya indikasi penyimpangan, sehingga dilimpahkan ke seksi Pidsus guna di dalami dan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait. Statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Ghufroni

Dikatakan Ghufroni, dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas atau operasional Dinas Perhubungan ini menyangkut pada bus sekolah. Ada temuan, beberapa point ketidasesuaian dengan aturan yang berlaku dalam laporan pertanggungjawabannya.

“Benar pada hari ini kita sudah melimpahkan ke Seksi Pidsus untuk didalami lebih lanjut dalam kasusn pengadaan angaran pemeliharaan kendaraan Dinas di Dishub ,”ujar Ghufroni. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *