Wartainspirasi.com — Jajaran Polsek Kota Agung Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil ungkap kasus “Pencurian Hewan Ternak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Terungkapnya kasus Pencurian tersebut, juga berdasarkan laporan dari korban Kapsin (47) Mahasiswa warga Perum Kopi Jaya 2 RT 013 kelurahan Lingkar Selatan kecamatan Paal Merah Kota Jambi/Jl Sidodadi dengan bukti Laporan Polisi LPB/01/I/2026/Polsek Kota Agung/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 03 Januari 2026. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) didesa Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
“Berbekal keterangan dari korban dan sejumlah saksi, akhirnya kasus Pencurian tersebut, berhasil diungkap oleh Jajaran Polsek Kota Agung Polres Lahat, dan berhasil mengamankan dua orang terduga Pelaku Pencurian yakni, DWS alias D (51) dan RAS alias Y (45) keduanya merupakan warga desa Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Jum’at (9/1/2026).
Liespono menceritakan kronologis kejadian, pada Sabtu 03 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertempat didesa Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian berupa tiga ekor sapi 2 ekor milik Kapsin dan 1 ekor milik Wandra bermula pada saat anak pelapor Nopita menghubungi melalui Handphone dan mengatakan. “Bak, Sapi Kite La Nyebrang ke SDN 05”
Lalu, sambung Liespono, pelapor langsung menuju lokasi Sapi tersebut, dan mencarinya akan tetapi Sapi sudah tidak ditemukan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000′- dan korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, setelah mendapatkan laporan dari korban Polsek Kota Agung bergerak cepat dengan melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan alat Bukti.
“Alhasil, pada Kamis 8 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gusnata SH, Ps Kanit Reskrim Polsek Kota Agung AIPDA Yuliantoro SH bersama anggota Polsek Kota Agung melakukan Penyelidikan tentang keberadaan Tersangka,” ulasnya.
Selanjutnya, ditegaskan Liespono, Kapolsek Kota Agung bersama anggota langsung menuju ke lokasi di rumah TSK DWS alias D didesa Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, untuk melakukan penangkapan.
“Usai mengamankan DWS alias D Polisi melakukan pengembangan dan sekitar jam 17.30 WIB anggota menuju ke pondok kopi dan mengamankan satu orang TSK lagi yakni RAS alias Y. Lalu, keduanya langsung digelandang kekantor Polsek Kota Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Liespono.
“Kini kedua terduga Pelaku telah diamankan di Polsek Kota Agung berikut barang bukti (BB) berupa tiga ekor Sapi 2 ekor sapi jenis kelamin betina warna merah bata, dan 1 ekor sapi jenis kelamin jantan warna merah bata,” pungkasnya.







