TSK Pencurian Hewan Ternak Berusaha Kabur Dari Sergapan Polisi, Ternyata Buang BB Sabu 21 Paket

Wartainspirasi.com — Gerak cepat gabungan Polsek Kota Agung bersama Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi LP / A/01/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 07 Januari 2026.

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah Tersangka DWS alias D beralamat didesa Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, pada Kamis (07/01/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menceritakan, awalnya Kapolsek Kota Agung bersama anggota Kota Agung melakukan penangkapan terhadap TSK.

“Terduga Pelaku DWS alias D ini ditangkap atas kasus Pencurian Hewan Ternak (Sebagaimana diatur dalam Pasal 447 KUHPidana) dirumah miliknya beralamat didesa Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Sabtu (10/1/2026).

Kemudian saat TSK akan diamankan, sambung Liespono, berusaha melarikan diri kearah samping rumah miliknya dan melemparkan satu buah kantong plastik warna hitam kearah luar perkarangan rumah miliknya.

“Namun, upaya Pelaku kasus Pencurian Hewan Ternak ini sia-sia saja. Kantong Plastik warna hitam yang dibuangnya DWS alias D kearah luar pekarangan rumahnya berhasil ditemukan oleh Personil Polsek Kota Agung,” tambahnya.

Berapa mengejutkan, dijelaskan Liespono, saat kantong plastik warna hitam yang dibuang TSK dibuka oleh Personil Polsek Kota Agung ditemukan barang bukti (BB) berupa satu buah wadah rokok merk DJI SAMSOE warna hitam yang didalamnya berisikan DUA PULUH SATU (21) lembar plastik klip Transparan yang di dalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu.

“Barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 21 paket ini, dibenarkan oleh Tersangka bahwa miliknya yang ia lemparkan sebelumnya. Kemudian diakui TSK bahwa BB Narkotika jenis Sabu tersebut didapatnya dari RN dengan cara dititipkan untuk dijual kembali,” ulasnya.

Lalu, dikatakan Liespono, TSK berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polsek Kota Agung Polres Lahat guna dilakukan tindak lanjut. Kemudian, sekira jam 18.45 WIB Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gusnata SH langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH guna menindak lanjuti hal tersebut.

Tanpa mengulur waktu lagi, menurut Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, memerintahkan Kanit IDIK I IPDA Noprianto SH, dan Kanit IDIK II IPDA Raden Putro SH beserta anggota untuk menuju Polsek Kota Agung.

“Sekira pukul 20.30 WIB Personil Satresnarkoba tiba di Polsek Kota Agung, selanjutnya, Anggota Satresnarkoba dan Polsek Kota Agung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gusnata SH, Kanit IDIK I IPDA Noprianto SH, dan Kanit IDIK II IPDA Raden Putro SH, setelah selesai dilakukan Gelar Perkara, Kapolsek Kota Agung menyerahkan TSK berikut BB yang ditemukan ke-Satresnarkoba Polres Lahat,” imbuhnya.

Diakui Liespono, selanjutnya sekira jam 23.00 WIB Kanit IDIK I IPDA Noprianto SH, Kanit IDIK II IPDA Raden Putro SH, dan Kanit Reskrim Polsek Kota Agung AIPDA Yuliawantoro SH, beserta anggota Satresnarkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Agung melakukan penggeledahan terhadap rumah milik TSK guna mencari barang bukti lain.

Saat penggeledahan ditegaskan Liespono, disaksikan oleh Perangkat Desa setempat dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tutup botol warna biru yang telah dilobangi. BB tersebut diduga sebagai alat Tersangka mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu unit Handophone Android merek VIVO Y40 warna Violet yang mana barang bukti ini, berdasarkan keterangan TSK ia gunakan untuk memesan Narkotika jenis Sabu kepada RN. Tersangka dibawa ke-Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan terduga Pengedar ini Satresnarkoba berhasil amankan 21 lembar plastik klip Transparan berisikan kristal–kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto : 6,13 gram, 1 buah kotak rokok merek DJI SAMSOE warma hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah Handophone anroid merek VIVO Y40 warna Violet, 1 buah tutup botol warna biru yang telah di lobangi. Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,’ pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *