Kaur Luncurkan Transaksi Non-Tunai untuk Dana Desa

Wartainspirasi.com — Pemerintah Kabupaten Kaur resmi memulai babak baru tata kelola keuangan desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kamis (5/3/2026) digelar penandatanganan kerja sama sekaligus launching transaksi non-tunai pengelolaan keuangan desa se-Kabupaten Kaur.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Surat Edaran Kemendagri, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Kaur.

Sistem digital diterapkan agar setiap rupiah yang keluar tercatat elektronik dan transparan, meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran.

Kepala Dinas PMD Kaur, Erliza, menyebut kebijakan ini sebagai peningkatan kualitas pengelolaan dana desa. “Kaur sebelumnya meraih Terbaik 1 pengelolaan dana desa dari KPPN Manna tahun 2025. Hari ini kita tingkatkan lagi melalui sistem non-tunai,” ujarnya.

Pimpinan Cabang BRI Manna, Aga, mengapresiasi kecepatan Pemkab Kaur mengadopsi program ini. Ia menilai Kaur termasuk daerah tercepat dalam transisi digital.

Menurutnya, transaksi non-tunai memudahkan pencatatan detail dan dana langsung masuk ke rekening desa.
Aga menambahkan, perangkat desa bisa memanfaatkan agen BRILink maupun aplikasi BRIMo yang fiturnya setara layanan bank. Hal ini mempermudah akses keuangan di wilayah terpencil.

Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menegaskan inovasi ini bukan sekadar keinginan pimpinan daerah, melainkan kewajiban regulasi untuk kebaikan bersama.

Ia berharap sistem non-tunai memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *