Kejari Kaur Tetapkan Kepala Dinas dan 4 Pegawai Dishub Kaur Menjadi Tersangka

694 Dilihat

KAUR,WARTAINSPIRASI.COM — Setelah berproses panjang terkait kasus yang di tangani oleh Kejari Kaur tentang pengadaan BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Bis Sekolah, maka Kamis (03/06/21) Kelima Pejabat Utama Dishub ini dilakukan pemeriksaan dengan secara maraton selama beberapa menit diruang Pidsus oleh Penyidik Kejari dan dari hasil pemeriksaan tersebut, akhirnya kelimanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan dan BBM dengan anggaran Rp.900 juta lebih. Dimana Penyidik telah menemukan kerugian negara berkisaran Rp. 400 juta lebih .

Dengan demikian Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan dan BBM Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur tahun 2020. Dari Kelima tersangka tersebut , yakni kepala dinas selaku KPA inisial AS ,lalu Sekretaris Dinas (Sekdis) dishub RS, Kepala bidang ( Kabid) Perhubungan Darat, WD sebagai PPTK, Kabid Transportasi yang juga PPTK yakni ED ,dan bendahara berinisial RS.

Dari Kelima tersangka ini telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Kelima Tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan konfrensi pers, melakukan pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan .

Lalu setelah melakukan rapid test kelima tersangka ini keluar telah menggunakan rompi warna orange Kejari Kaur lalu akan menaiki mobil tahanan Kejari untuk dititipkan di tahanan Mapolres Kaur, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Kejari.

Pantauan media di lokasi nampak Kepala Dinas AS menutupi mukanya, untuk menghindari tangkapan kamera dari awak media sebab awak media sejak pukul 09:00 WIB telah standby menunggu Konfrensi Pers, akhirnya kelimanya tersangka diantar menuju Mapolres Kaur dengan pengawalan Tim Penyidik dan Seksi Intelijen Kejari Kaur hingga ke Mapolres Kaur.

Dalam Konfrensi Pers Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Alman Noveri, SH, MH, menyampaikan bahwa, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kelimanya terlibat dalam kasus korupsi ini. Mereka diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Dan Penyidik menyimpulkan dari keterangan kelimanya ada kerugian negara atas anggaran tersebut. Dari SPj yang dibuat, ada ketidak sesuaian dengan realitas dilapangan. Penyidik menetapkan kelima Pejabat Dishub ini sebagai tersangka.

“Mereka dilakukan penahanan guna memudahkan dalam pemeriksaan. Mereka dititipkan ditahanan Mapolres Kaur,” ujar Kasi Pidsus.

Dengan kerja kerasnya pihak Kejari megungkap kasus tersebut , masyarakat sangat mengapresiasi kerja cepat penyidik Pidsus Kejari Kaur .telah mengungkap korupsi di Dishub yang menggunakan anggaran negara sebesar ratusan juta rupiah , dari Penantian panjang masyarakat akhirnya kini terjawab sudah dengan adanya penetapan dan penahanan tersangka di kasus dishub kaur,” (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *