Keluarga Korban Minta Tersangka Pembunuhan Karang Dapo Dijerat Pasal Berencana

67 Dilihat

Wartainspirasi.com – Keluarga korban pembunuhan di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur untuk menjerat tersangka Fa (18) dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Tersangka diduga menghabisi nyawa dua korban secara keji dan brutal.

Pengacara keluarga korban, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menyampaikan harapan tersebut kepada Kasi Pidum Kejari Kaur, Novy Saputra, SH, dan Kasi Barang Bukti, Yudi Saputra, SH, yang akan menjadi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dijadwalkan Kamis, 8 Mei 2025.

“Saya mewakili keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai pasal pembunuhan berencana. Jika ada pihak lain yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Sopian.

Sopian juga menegaskan pentingnya profesionalisme JPU dan Majelis Hakim dalam menangani kasus ini agar pelaku mendapat hukuman maksimal, bahkan hukuman mati jika fakta persidangan memungkinkan.

“Tindakan pelaku sangat keji, menghilangkan dua nyawa, termasuk seorang nenek yang sudah tua dan seorang anak perempuan yang tidak berdaya. Ini menciptakan ketakutan di masyarakat,” tambahnya.

Beberapa fakta yang disampaikan Sopian kepada Kejari antara lain, pelaku sudah membawa pisau yang digunakan untuk membunuh, membunuh dua korban secara bersamaan, yakni nenek Bidah (79) yang sakit stroke dan cucunya Yeti (14) yang menjadi korban perkosaan sebelum dibunuh.

Pelaku juga dalam keadaan mabuk dan mengonsumsi obat terlarang saat melakukan aksi tersebut.

Kasi Pidum Kejari Kaur menyatakan akan bekerja profesional dan menuntut sesuai fakta persidangan.

Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, akan dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian.

“Tim JPU siap menuntut semaksimal mungkin berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Sopian mengingatkan agar JPU dan Majelis Hakim tidak mudah percaya pada keterangan pelaku yang banyak janggal dan tidak logis.

“Kami yakin JPU dan Majelis Hakim akan menggali keterangan saksi dan pelaku secara mendalam agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan dan perkosaan ini terjadi pada Jumat dini hari, 20 Desember 2024. Yeti ditemukan dengan belasan luka tikaman di leher dan mengalami perkosaan keji sebelum meninggal.

Neneknya, Bidah, yang sakit stroke, juga dibunuh dengan cara ditebas lehernya. Pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban dan mengganti pakaian yang berlumuran darah sebelum akhirnya ditangkap Polres Kaur pada 5 Januari 2025 setelah sempat melarikan diri ke Curup, Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *