Kepala Desa Ulak Pandan Menangkan Perkara Gugatan Perangkat Desanya

Kaur – Dalam perkara tergugat oleh penggugat yang berproses berjalan beberapa bulan, pihak Perangkat Desa yang telah menggugat tentang pemecatan atau pemberhentian beberapa Perangkat Desa di Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur tahun 2022.

Dari proses tersebut maka pada tanggal 5 Juli 2022 , dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dalam mengadili epsepsi tergugat diputuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya menghukum para penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp 250.000-.

Dan dalam kutipan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pengadilan tata usaha negara Bengkulu salah satu poin dari hakim Delta Arga Prayudha SH .MH sebagai Ketua Hakim majelis dan anggotanya Mevi Primaliza SH .MH dan Bernadette pebriyanti SH MH.

Diucap dalam sidang yang terbuka untuk umum dalam sidang secara elektronik melalui sistim informasi pengadilan pada Kamis tanggal 7 Juli tahun 2022 dan juga oleh majelis hakim tersebut dengan di bantu oleh Erwin SH sebagai panitera pengganti pengadilan negeri tata usaha negara Bengkulu dengan di hadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kuasa Hukum tergugat secara Elektronik.

Dengan adanya putusan ini maka Kepala Desa Ulak Pandan dinyatakan sebagai tergugat telah memenangkan perkara, Kepala Desa Ulak Pandan mengucapkan terimakasih kepada Hakim yang telah menangani perkara ini secara profesional.

Ia ucapkan terimakasih kepada Kuasa hukum nya yang selalu setia mendampingi dalam proses berperkara tak lupa ia juga mengucapkan terimakasih kepada keluarga dan masyarakat Desa Ulak Pandan yang ikut mendoakan dalam perkara ini.

Semoga dengan adanya putusan ini sistem Pemerintah Desanya semakin fokus untuk di kerjakan dan melayani masyarakat di desanya,’ ujar Kades yang juga sebagai Ketua DPK Apdesi Kecamatan Nasal. A Razied, pada hari Rabu (20/7/22). (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *