Kesbangpol Kaur : Dari 42 LSM dan Ormas di Kaur 29 Masih Aktif 13 Kadaluarsa

Kaur, http://wartainspirasi.com

Seiring pergantian tahun ke tahun, banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang dan ada juga masa aktifnya sudah kadaluarsa, untuk itu LSM atau Ormas yang masa berlakunya sudah habis bisa untuk register kembali sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

” Saat ini ada 42 LSM dan Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kaur dari tahun 2021, akan tetapi yang masih berlaku masa aktifnya sebanyak 29 LSM/Ormas.Sisanya masa aktifnya sudah habis,” ujar Kepala Kesbangpol Kaur, Dekki Zulkarnain S.Stp .MM. Selasa (22/2/22).

Ia paparkan bahwa fungsi LSM /Ormas dapat memberikan motivasi, menggali potensi, menumbuhkan, serta mengembangkan kesadaran masyarakat mengenai masalah-masalah yang dihadapi diri maupun lingkungannya.

Dan LSM/Ormas juga dapat berperan sebagai komunikator yang mengamati, serta menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat agar dijadikan acuan dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program pembangunan serta mengawasi proses pelaksanaan kebijakan maupun program pembangunan masyarakat.

Sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang program pembangunan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat dan dapat membangun hubungan kerja sama antar LSM dan Ormas yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama,” jelasnya.

Ormas dan LSM merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis. Disamping itu Ormas dan LSM  juga memiliki fungsi menjaga stabilitas politik dan sosial,” tutup Deki. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *