Minahasa Selatan — Aktifitas perusahan yang bergerak di bidang pertambakan yang ada di kecamatan Tatapaan meresahkan warga setempat karena melakukan kegiatan tanpa ijin yang membahayakan warga sekitar.
Diketahui bahwa sejumlah perusahan yang bergerak di bidang pertambakan yang ada di kawasan pesisir pantai Tatapaan sebagian besar tidak memiliki ijin serta sudah melakukan kegiatan penggusuran lahan dengan menggunakan alat berat tanpa mempertimbangkan hal terburuk yang akan terjadi dikemudian hari.
Informasi yang didapat wartawan media ini dari Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Selatan bahwa perusahan-perusahan pertambakan yang berada di Kecamatan Tatapaan untuk sementara tidak boleh melakukan kegiatan sebelum pengurusan perijinannya selesai.
“Ia benar, hal tersebut telah kami tindaki dengan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan aktifitas sebelum pengurusan ijin rampung” ucap Ferry Pangala
Disisi lain Ketua Komunitas Pencinta Lingkungan Hidup (KPLH) Riswanto Todano sangat mengecam kegiatan yang sementara berlangsung di kecamatan Tatapaan apalagi belum dikantongi ijin. Karena dapat merugikan banyak orang dan lingkunganpun menjadi rusak. Hal ini harus cepat ditindak oleh instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH)
“Sebagai pemerhati lingkungan kami meminta APH segera mengambil langkah untuk penertiban perusahan yang tidak taat aturan dan perusak lingkungan seperti halnya yang dilakukan oleh CV. Mingyan di Desa Popareng dan beberapa perusahan lainnya”ucapnya.
Sementara salah satu Hukum Tua di kecamatan Tatapaan Steven Lintjewas Kumtua Popareng saat dikonfirmasi bahwa perusahan CV Mingyan hanya memperlihatkan Surat Ijin Usaha untuk ijin lainnya belum ada, jelas Steven kepada wartawan media ini, Sabtu 17/9/22. /Onal Mamoto













