Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan UU Polri, UU TNI, dan UU Kejaksaan

Wartainspirasi.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengungkapkan penolakan terhadap rancangan Undang-Undang (UU) Polri, UU TNI, dan UU Kejaksaan yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Koalisi ini menilai bahwa penambahan kewenangan bagi penegak hukum dan TNI berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Dilansir dari detik.com, koalisi menyatakan bahwa revisi UU TNI yang diusulkan dapat mengancam demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Koalisi juga menyoroti bahwa RUU Kejaksaan memperkuat imunitas jaksa yang dijustifikasi dengan dalih perlindungan kepada jaksa, namun berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai organisasi, antara lain Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, dan AJI Jakarta.

Koalisi mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU TNI, serta fokus pada perbaikan dan pembenahan institusi penegak hukum dan TNI sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Pernyataan ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya reformasi sektor keamanan dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *