Wartainspirasi.com — Keberhasilan Tim Jagal Bandit Polres Lahat yang telah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Lahat, serta berhasil membongkar kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan TKP di Jl Microwave No 37 kelurahan Gunung Gajah kecamatan Lahat.
Peristiwa pencurian tersebut, terjadi pada Senin 25 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, akibat dari kejadian ini, korban bernama Nurdianah warga kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Para terduga Pelaku berhasil menguras harta benda dirumahnya, sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp.191.000.0000′-. dan melaporkan kejadian tersebut, ke-Polres Lahat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang-barang yang berhasil dicuri oleh para TSK diantaranya, satu buah pintu Ka’bah ukuran 1 x 2 meter, kaligrafi Al-Qur’an, puluhan Cendramata, satu set AC Panasonic, vacuum cleaner, Laptop Lenovo, enam tas Hermes, cincin emas Malaysia seberat Enam Gram, dua kamera Sony, kacamata, kipas angin, juicer, blender, mixer, perlengkapan rumah tangga, microwave, tabung gas, kulkas, dispenser, kompor, ambal, peralatan memancing, DVD Karaoke, Empat unit CPU Komputer, mesin cetak Riso hingga alat penyemprot racun rumput.
Usai gerak cepat dan senyap yang dilakukan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dikomandoi IPTU Budi Agus SE bersama Personil akhirnya kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut, berhasil diungkap dua TSK dikebloskan kedalam jeruji besi. Petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti yang dicuri oleh para Pelaku.
“Saya ucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Lahat, Kasat Reskrim Polres Lahat, terutama Tim Jagal Bandit Polres Lahat yang telah berhasil menangkap para Pelaku,” ucap korban Nurdianah warga Jl Microwave No 37 kelurahan Gunung Gajah kecamatan Lahat, pada Sabtu (13/6/2026).
Nurdianah mengaku, rumahnya dibobol oleh para TSK pada Senin 25 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, dan membawa kabur barang-barang berharga miliknya sehingga, kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Lalu, melaporkan kejadian tersebut, ke-Polres Lahat agar dapat ditindak lanjuti serta dapat menangkap para Pelaku.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil menemukan dan menangkap Pelaku Pencurian dirumah kami di Jl Microwave No 37 kelurahan Gunung Gajah, kecamatan Lahat. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat,” ucap korban Nurdianah.
Berita sebelumnya, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd, SH, dan Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menjelaskan, berawal dari Laporan Polisi yang dilayangkan oleh korban bernama Nurdianah warga kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Aksi Pencurian dilakukan para terduga Pelaku terjadi pada Senin 25 Mei 2026 sekira jam 12.30 WIB dengan TKP di Jl Microwave No 37 kelurahan Gunung Gajah kecamatan Lahat, para TSK berhasil menguras barang-barang berharga milik korban,” ujarnya.
Dari hasil Penyelidikan dan menindaklanjuti LP tersebut, sambung Liespono, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat melakukan serangkaian Penyelidikan, Pengumpulan bahan keterangan, serta Pendalaman terhadap berbagai Informasi yang diperoleh dilapangan dan berhasil mengidentifikasi para Pelaku.
“Alhasil pada Kamis 11 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang TSK berinisial AEW (35) warga desa Suka Negara, dan RO (29) warga desa Negeri Agung kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, kini TSK berikut BB telah diamankan di Polres Lahat,” cetus Liespono.







