Wartainspirasi.com, Bengkulu – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah di Hotel Mercure pada Rabu (31/7/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru yang mengatur pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Dalam acara yang dihadiri oleh calon-calon potensial dan stakeholder terkait tersebut, Sarjan Efendi menjelaskan bahwa PKPU 8 Tahun 2024 menetapkan pedoman baru dalam penyusunan misi dan visi serta program kerja para calon kepala daerah.
“Acara ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah dapat menyusun rencana dan program yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” kata Sarjan Efendi.
Dia menekankan bahwa dalam Pilkada 2024, setiap calon gubernur dan wakil gubernur harus merumuskan visi-misi dan program yang terintegrasi dengan RPJPD guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Sarjan juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan, sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan adil dan demokratis.
Dengan pemahaman yang baik mengenai PKPU 8 Tahun 2024, diharapkan semua pihak dapat mengikuti proses pencalonan dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari peserta, yang menyatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat membantu dalam mempersiapkan diri menghadapi Pilkada 2024.
KPU Provinsi Bengkulu berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesiapan calon kepala daerah dan mendorong pelaksanaan Pilkada yang berkualitas.