Kuasa Hukum: Penertiban PKL Bengkulu Selektif dan Tak Berkeadilan

Wartainspirasi.com — Praktik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terpusat dan keras di kawasan depan Mega Mall Kota Bengkulu hari ini menuai kritik keras dari Kuasa Hukum PKL.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah keluar dari konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan bergeser menjadi penargetan selektif yang melanggar prinsip-prinsip negara hukum.

Bayu Purnomo Saputra, M.Tri Candra Rista DKK, selaku Kuasa Hukum, menyatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan asas equality before the law.

“Penegakan hukum yang selektif, yang keras di satu lokasi seperti depan Mega Mall, namun tumpul dan membiarkan pelanggaran serupa di titik pasar lain, jelas melanggar asas keadilan,” tegas pihak kuasa hukum dalam keterangan persnya.

Hukum tidak boleh tajam ke satu arah, dan tumpul ke arah lain. Perda harus ditegakkan secara konsisten, menyeluruh, dan proporsional.

Pihak Kuasa Hukum menekankan bahwa Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum harus tunduk pada norma hukum yang lebih tinggi, terutama UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Penertiban tanpa dialog, tanpa solusi relokasi yang layak, dan tanpa kepastian penghidupan jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” lanjutnya.

Kuasa hukum mengklaim telah menempuh jalur konstitusional dengan mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum, meminta agar penertiban dilakukan secara humanis, solutif, dan berkeadilan.

“Ketika surat-surat kami tidak direspons, sementara tindakan lapangan tetap dilakukan secara keras, kami patut bertanya, siapa sebenarnya yang terlebih dahulu mengabaikan hukum,” ungkap kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyoroti upaya untuk membawa reaksi spontan PKL ke ranah pidana, yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi masalah sosial.

Mereka menegaskan pentingnya asas mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana dan mengingatkan bahwa pidana adalah asas ultimum remedium (jalan terakhir), bukan alat untuk menutupi kegagalan kebijakan publik.

Terkait narasi yang melabeli PKL sebagai ‘preman’ atau menuding adanya kepentingan politik, Kuasa Hukum menolak stigma tersebut.

“PKL adalah warga negara yang berusaha bertahan hidup dengan cara halal. Tuduhan semacam ini hanya memproduksi stigma ketika argumen hukum melemah,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum menyerukan kepada Pemerintah Kota Bengkulu agar:

  1. Melakukan penertiban secara adil dan konsisten di semua titik pelanggaran.

  2. Menyediakan solusi relokasi yang layak dan menjamin kepastian penghidupan.

  3. Mengedepankan dialog dan pendekatan humanis.

“Negara hukum tidak diukur dari seberapa keras ia menertibkan rakyat kecil, tetapi dari seberapa adil ia memperlakukan mereka. Ketertiban tanpa keadilan bukanlah penegakan hukum, melainkan pengingkaran terhadapnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *